DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan menggelar penertiban alat peraga kampanye yang masih terpasang di berbagai lokasi di wilayahnya pada masa tenang Pilkada 2024. Penertiban ini dimulai pada hari pertama masa tenang dan ditargetkan selesai dalam tiga hari.
Pada hari pertama, penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), yang membentang dari Kecamatan Natar hingga Kecamatan Bakauheni. Petugas Bawaslu Lampung Selatan menertibkan ribuan alat peraga kampanye, termasuk spanduk, baliho besar, serta pemasangan di pohon dan tiang listrik yang masih terlihat di jalur utama tersebut. Penertiban ini melibatkan berbagai instansi, antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, serta tim pemenangan masing-masing pasangan calon (Paslon).
Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki, menjelaskan bahwa penertiban alat peraga kampanye bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan memastikan tidak ada pelanggaran selama masa tenang Pilkada 2024. "Penertiban ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas proses demokrasi di Lampung Selatan," ujar Wazzaki di lokasi penertiban.
Selanjutnya, Bawaslu Lampung Selatan akan melanjutkan penertiban alat peraga kampanye yang masih terpasang di setiap desa dan kecamatan di wilayah Lampung Selatan. Wazzaki juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengimbau kepada pasangan calon dan partai politik pengusung untuk melakukan penertiban secara mandiri terhadap alat peraga kampanye yang masih terpasang.
"Hingga hari terakhir masa tenang, kami akan terus melakukan penyisiran alat peraga kampanye yang masih terpasang di wilayah Lampung Selatan," tambah Wazzaki.
Bawaslu Lampung Selatan juga memperketat pengawasan melalui patroli rutin untuk mencegah pelanggaran seperti kampanye terselubung dan politik uang. "Masa tenang adalah waktu untuk refleksi, bukan untuk berkampanye. Kami berharap seluruh paslon dapat menaati aturan yang ada," tegasnya.
Selain penertiban alat peraga kampanye, Bawaslu Lampung Selatan juga berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang dan pentingnya menjaga integritas pemilu, demi terwujudnya Pilkada yang jujur, adil, dan berkualitas. (ran, ed.swd)