Kabar baik datang bagi masyarakat penerima bantuan pangan di Kabupaten Lampung Selatan. Sebanyak 182.398 penerima bantuan pangan akan mendapatkan bantuan beras dengan total 30 kilogram sekaligus untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Bantuan Pangan Beras Tahun 2026. Setiap penerima memperoleh 10 kilogram beras setiap bulan, sehingga untuk tiga bulan akumulasi bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram.
Kepastian penyaluran disampaikan dalam Sosialisasi Penyaluran CPP Bantuan Pangan Beras Tahun 2026 yang digelar secara hybrid melalui Zoom Meeting bersama koordinator kecamatan dan koordinator desa. Kegiatan dipusatkan di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (1/9/2026).
Mewakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Selatan, Sekretaris Dinas Zulvina Ratnasari mengatakan, bantuan pangan tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam memastikan masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, tetap memiliki akses terhadap pangan yang layak dan terjangkau.
“Pangan merupakan kebutuhan dasar yang harus kita jamin ketersediaan dan keterjangkauannya. Untuk itu, bantuan pangan ini diberikan agar masyarakat, khususnya yang membutuhkan, mendapatkan pangan yang layak,” ujar Zulvina.
Untuk Kabupaten Lampung Selatan, total alokasi bantuan pangan beras mencapai 5.471,49 ton yang diperuntukkan bagi 182.398 penerima.
Besarnya alokasi tersebut sekaligus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Zulvina menegaskan, proses penyaluran tidak hanya berorientasi pada tersalurkannya beras kepada penerima. Ada sejumlah prinsip yang wajib dipenuhi, mulai dari tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas hingga tertib administrasi.
“Bantuan pangan ini bukan hanya sekadar menyalurkan beras. Yang harus kita pastikan adalah tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tertib administrasi dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Karena itu, seluruh jajaran di lapangan, mulai dari camat, kepala desa, lurah hingga koordinator di tingkat kecamatan dan desa, diminta ikut mengawal proses distribusi sesuai ketentuan.
Koordinasi dengan Perum Bulog juga akan diperkuat sejak tahap perencanaan hingga distribusi. Sebelumnya, pemerintah daerah bersama Bulog, TNI dan Polri telah melakukan pengecekan terhadap kuantitas serta kualitas beras di gudang Bulog sebagai bagian dari pengawasan sebelum bantuan disalurkan.
“Kepada para camat, kepala desa dan lurah, kami minta pastikan penyaluran berjalan dengan baik dan penerima bantuan benar-benar tepat sasaran,” kata Zulvina.
Zulvina menjelaskan, penerima bantuan pangan beras ditetapkan berdasarkan data masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai dengan desil 4. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Ketepatan data menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan program pemerintah tersebut memberikan manfaat maksimal. Karena itu, jajaran di lapangan diminta tidak mengabaikan validitas data penerima.
“Pastikan bantuan ini diterima oleh masyarakat yang memang berhak. Jangan sampai ada yang seharusnya menerima tetapi tidak mendapatkan, dan sebaliknya,” imbuhnya.
Dengan total 30 kilogram beras untuk setiap penerima pada periode Juli hingga September 2026, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga sekaligus mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Lebih dari sekadar penyaluran bantuan, program CPP Bantuan Pangan Beras ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan masyarakat. Keberhasilan program pun sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga jajaran di tingkat desa.
Pemkab Lampung Selatan menekankan agar seluruh proses penyaluran dilaksanakan secara transparan, tertib dan tepat sasaran, sehingga setiap kilogram beras yang dialokasikan benar-benar sampai ke tangan masyarakat penerima dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata. (Jasmin)