DBFMinfo ( Bandarlampung) : Rapat Paripurna DPRD Kota Bandarlampung penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) wali kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018, dipimpin Ketua DPRD Wiyadi.


Dalam pokok pelaksanaan dianggarkan dari APBD 2018 Kota Bandarlampung yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2018 dianggarkan sebesar Rp. 2.593.521.842.430, dan dapat direalisasikan Rp 2.162.061.711.382,89 atau mencapai 83,37%.


Juru bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Bandar Lampung Agusman Arief falam Laporannya hari ini juga mengatakan, Sedangkan dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp. 90.875.446.094,51 dan dapat direalisasikan Rp. 85.741.471.094,51 atau 94,37 %. Sementara pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp. 68.000.821.794,51 dan diraelisasikan Rp. 48.832.359.375, atau 71,82 %.


"Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan 90 milyar 875 juta 446 ribu 94 rupiah 51 sen dan dapat direalisasikan 85 milyar 741 juta 471 ribu 94 rupiah 51 sen atau 94,37 %" kata Agusman Arif Senin (8/7/2019).


Melihat total belanja yang mencapai 80,47% , lanjut Agusman Arif, artinya realisasi anggaran lebih banyak yang bersifat kegiatan rutin. Sedangkan realisasi belanja untuk kegiatan fisik, hanya 19, 41 %, hal ini menunjukkan belanja pembangunan fisik infrakstruktur sangat tidak sebanding dengan total belanja.


"Kami (Badan Anggaran) melihat realisasi anggaran  lebih banyak pada belanja rutin, bukan belanja pembangunan dan sangat tidak sebanding dengan total belanja" kata Agusman Arief lagi.


Rapat Paripurna, diakhiri dengan pengesyahan LKPJ Walikota Bandarlampung tahun 2018, menjadi Peraturan Daerah.(rri).