20:48:31 DBFMRadio.id : Kalianda - Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Lampung Selatan akan menyelenggarakan sosialisasi Penginputan Data Inovasi Daerah dalam rangka Penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2021.


Kepala Balitbang Kabupaten Lampung Selatan, Syahlani, SH, MH, mengatakan kegiatan itu akan diselenggarakan pada tanggal 16 dan 17 Juni 2021 dan akan diikuti oleh perwakilan dari Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Lampung Selatan.


"Kegiatannya akan berlangsung selama dua hari, hari Rabu dan Kamis besok. Karena prokes harus kita ikuti, jumlahnya juga cukup banyak, makanya kami bagi dua," jelasnya saat ditemui Diskominfo lamsel, di ruang kerjanya. Selasa (15/6/2021).


Sebelumnya, kata Syahlani, perwakilan dari seluruh OPD se-Lampung Selatan telah mengirimkan alamat email, yang nantinya akan menjadi akun dari masing-masing OPD untuk menginput data ke aplikasi yang telah disiapkan.


"Ada aplikasinya, kemarin perwakilan OPD sudah mengirimkan alamat email. Nah nanti inputnya melalui aplikasi yang telah disiapkan, besok kita belajar sama-sama," ujarnya.


Pada kesempatan itu, Syahlani mengungkapkan terkait tiga bentuk inovasi daerah yang akan dinilai pada Lomba Inovasi Daerah. yakni, Inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, serta inovasi daerah lainnya.



Sebenarnya banyak program inovasi yang dilakukan di desa, Syahlani mencontohkan, program bantuan guru ngaji di Lampung Barat, di Lampung Selatan juga ada dan tahun lalu belum diikutsertakan dalam Lomba Inovasi Daerah dan tahun ini akan diikutsertakan.


"Tahun lalu belum kita masukkan, tapi juga harus ada dasar hukumnya, harus ada SK Bupati, atau paling tidak SK Kepala Dinas atau Badan dan penilaian IID ini berbasis inovasi daerah dalam berbagai bentuk atau bidang. Tentunya telah berhasil dilakukan oleh pemerintah daerah, baik dari aspek input, proses, output, dan outcome," ungkapnya.


Lebih lanjut Syahlani mengungkapkan, dalam penilaian tersebut terdapat pula beberapa persyaratan yang menjadi penilaian IID oleh tim penilai dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).


Persyaratan tersebut diantaranya, memiliki kebaharuan dan keunikan sebagian atau keseluruhan, kegiatan inovasi daerah yang diusulkan minimal telah berjalan dua tahun, bukan merupakan kegiatan yang sedang direncanakan atau sedang dikerjakan.


Kemudian, kegiatan inovasi daerah yang diusulkan adalah kegiatan yang dibiayai dengan dana APBD dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah, kegiatan inovasi daerah yang diusulkan telah memberikan dampak/manfaat bagi daerah dan masyarakat serta bersifat berkelanjutan.


"Nanti kita lihat dari OPD, inovasi apa yang sudah dibangun selama ini. Nah nanti ini ada syarat dan kriterianya, masuk atau tidak. Tim penilai dari Kemendagri langsung bukan kami," jelasnya lebih lanjut. (db/ptm-aap).