DBFMRadio, Kalianda : Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah indonesia, penggunaan tenaga kerja asing ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 20 /2018 Yuncto Peraturan Mentri Tenagakerja No.10 /2018 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.


Ditemui DBFMRadio usai rapat pembahasan peraturan bupati tentang penggunaan tenaga kerja asing Kabupaten Lampung Selatan di Ruang Asisten Bidang Ekobang Setdakab Lampung Selatan, Anas Anshori Kepala Disnakertrans Lampung Selatan mengatakan bahwa TKA untuk didaerah diatur dalam Perda No. 5 Thn. 2018.


"Ada perda no. 5 tahun 2018 mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing, pembayaran kompensasi, sanksi, insentif, pembinaan dan ketentuan-ketentuan pendidikan jika terjadi penyimpangan, baik penyimpangan tenaga kerja asing maupun dalam pengelolaannya". Jelas Anas Anshori, Kamis (30/1/2020).


Anas Ansori juga mengatakan pemerintah juga menerapkan kompensasi kepada tenaga kerja asing (TKA) yang besarannya sesuai dengan peraturan kementrian tenaga kerja dan akan dialokasikan dalam program ketenagakerjaan atau program lain.


"Ketika orang asing bekerja disini maka peluang kerja bagi masyarakat akan berkurang, misalnya seribu tenaga kerja asing seharusnya bisa kita yang bekerja disitu, karena kita tidak mendapatkan itu maka pemerintah menetapkan kompensasi tenaga kerja asing itu" katanya.


Untuk sektor pekerjaan para TKA yang bekerja di indonesia, lanjut Anas, sudah diatur dalam Peraturan Mentri Tenaga Kerja


"Jadi sebenarnya ada aturan pusat (Permen: red) yang mengatur tentang itu, tidak pada sektor umum seperti buruh kasar walaupun di berita-berita ada juga yang seperti itu" terangnya lagi.


Masih menurut Anas Ansori, tenaga kerja asing ini di pekerjakan dalam bidang-bidang yang belum ada tenaga ahlinya di indonesia,atau bekerja di kedutaan, namun tidak ada kompensasi.


"untuk kompensasi sendiri hanya didapat dari TKA yang bekerja disektor formal seperti produksi barang dan jasa". Pungkas Anas Anshori.(db/ptm).