Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat upaya optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pelopor kepatuhan pajak sekaligus teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.


Upaya tersebut diyakini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak tepat waktu, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang berkelanjutan.


Ajakan itu disampaikan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Tri Umaryani, saat memimpin rapat koordinasi mingguan Pemkab Lampung Selatan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (8/6/2026).


Dalam arahannya, Tri Umaryani meminta seluruh perangkat daerah hingga jajaran kecamatan mempercepat realisasi pembayaran PBB-P2 menjelang batas akhir jatuh tempo pada Juni 2026. Menurutnya, ASN memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan contoh kepatuhan kepada masyarakat.


Karena itu, seluruh ASN yang berdomisili maupun memiliki objek pajak di wilayah Kabupaten Lampung Selatan diminta segera melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Langkah tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran tentang Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 yang menegaskan peran ASN sebagai teladan kepatuhan perpajakan daerah.


“Kami mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk mengingatkan stafnya agar segera membayar PBB. Bulan Juni ini merupakan jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Khusus kepada ASN, kami juga meminta agar segera melakukan pembayaran,” ujar Tri Umaryani.


Tak hanya fokus pada lingkungan ASN, Pemkab Lampung Selatan juga menginstruksikan para camat untuk mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemerintah desa, pertemuan warga, serta berbagai forum komunikasi yang ada di tingkat kecamatan dan desa.


Langkah tersebut dilakukan guna memastikan informasi mengenai jatuh tempo pembayaran PBB-P2 dapat diterima secara luas oleh masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah.


Pemkab Lampung Selatan juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 setelah melewati batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.


Oleh karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan dan menghindari beban tambahan akibat keterlambatan pembayaran.


Lebih dari sekadar kewajiban administratif, pembayaran PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran vital dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Dana yang dihimpun dari sektor pajak digunakan untuk membiayai berbagai program strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat.


Melalui Gerakan ASN Pelopor Pajak, Pemkab Lampung Selatan berharap mampu menghadirkan contoh nyata di tengah masyarakat, meningkatkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya pajak daerah, serta mendorong tercapainya target penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 secara optimal demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. (Jasmin)