DBFMRadio.id – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Bakauheni resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: OPS/103/VII/ASDP-CUB-2025 tentang Kewajiban Pengisian Data Reservasi Tiket dalam Sistem E-Tiketing, sebagai tindak lanjut dari instruksi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan gerai dan outlet loket penjualan tiket, baik di area pelabuhan maupun di luar lokasi, guna mendukung kelancaran, keamanan, dan keselamatan pelayaran.
Langkah ini diambil merujuk pada Surat KSOP Kelas IV Bakauheni Nomor: UM.006/8/17/KSOP.BKH-25 terkait Tindak Lanjut Operasi Simpatik KSOP tahun 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa akurasi data penumpang menjadi prioritas utama sebagai bagian dari sistem keamanan pelayaran nasional.
Berikut sejumlah poin penting dalam edaran ASDP:
- Wajib Isi Data Lengkap dan Akurat Seluruh gerai/outlet penjualan tiket diinstruksikan untuk mengisi data reservasi tiket kendaraan secara lengkap dan akurat melalui sistem e-tiketing.
- Data Identitas Penumpang Sesuai Ketentuan Data wajib memuat jumlah penumpang dalam kendaraan beserta identitas masing-masing penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengisian Sebelum Masuk Pelabuhan pengisian data harus dilakukan sebelum kendaraan tiba di pelabuhan atau sebelum proses keberangkatan sebagai syarat mutlak untuk validasi tiket saat check-in di tollgate atau loket pelabuhan.
- Sanksi Tegas Bagi Pelanggaran Jika data tidak diisi dengan benar atau tidak diinput sama sekali, tiket akan ditolak dan kendaraan tidak akan dilayani pada saat proses check-in.
Melalui kebijakan ini, ASDP berharap adanya peningkatan kepatuhan dari seluruh mitra penjualan tiket, serta kontribusi aktif dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa penyeberangan.
Pihak ASDP mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh mitra, serta menegaskan bahwa surat edaran ini harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (Arya)