Polisi menggerebek dan membubarkan aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di Desa Betung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan enam unit sepeda motor yang ditemukan berada di lokasi serta lima ekor ayam aduan. Seluruh barang yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
"Penggerebekan dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB merupakan bagian dari cipta kondisi yang dilakukan kepolisian menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Stefanus saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026).
Menurut Stefanus, langkah kepolisian tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum. Pembubaran juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk mencegah munculnya berbagai aktivitas negatif yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kegiatan yang kami lakukan ini merupakan kegiatan cipta kondisi menjelang 17 Agustus. Jadi kegiatan ini kami bersifat pencegahan dan juga pembubaran kegiatan-kegiatan yang negatif," ujarnya.
Dari lokasi, polisi mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga milik orang-orang yang berada di sekitar lokasi perjudian. Selain itu, lima ekor ayam aduan turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Selatan.
Namun, kepolisian tidak berhenti pada tindakan pembubaran. Para pemilik sepeda motor yang diamankan akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan.
"Kami akan mengundang pemilik unit sepeda motor yang berada di lokasi saat perjudian sabung ayam ini berlangsung dan kami akan melakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali," kata Stefanus.
Menurutnya, pembinaan tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi sekaligus menjadi efek pembelajaran agar masyarakat tidak kembali terlibat dalam kegiatan perjudian.
Salah satu bentuk pembinaan yang akan diberikan yakni melalui kegiatan sosial.
"Nanti jenis pembinaan akan kita lakukan dengan cara pembinaan pembersihan masjid," ujarnya.
Langkah tersebut memperlihatkan pendekatan kepolisian yang tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pencegahan dan pembinaan masyarakat.
Aktivitas perjudian, termasuk sabung ayam, dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban apabila dibiarkan berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, polisi melakukan pembubaran sebagai bagian dari cipta kondisi untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Hingga saat ini, enam unit sepeda motor dan lima ekor ayam aduan hasil penggerebekan tersebut masih diamankan di Polres Lampung Selatan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (Jasmin)