Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.


Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan arah kebijakan anggaran daerah tetap relevan dengan perkembangan kondisi terkini sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat.


Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Selasa (18/8/2026).


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A. Beny Raharjo.


Di balik penandatanganan tersebut, terdapat rangkaian pembahasan panjang yang mempertemukan pemerintah daerah dan legislatif untuk kembali menimbang setiap prioritas anggaran.


Anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Sidik Maryanto, menjelaskan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari penyampaian dokumen dalam rapat paripurna pada 5 Agustus 2026.


Pembahasan kemudian dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 6-15 Agustus 2026. Sementara itu, komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah turut melakukan pembahasan pada 7-12 Agustus 2026.


Berbagai pandangan, saran, dan masukan dari komisi-komisi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.


Sidik mengatakan, hasil pembahasan menghasilkan penyesuaian skala prioritas agar kebijakan perubahan anggaran lebih sesuai dengan kondisi daerah saat ini.


“Skala prioritas KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada kebutuhan riil bagi masyarakat,” ujar Sidik.


Bagi pemerintah daerah, kesepakatan tersebut bukan sekadar tahapan administratif dalam siklus penganggaran. Di dalamnya terdapat tuntutan agar setiap rupiah yang dialokasikan melalui Perubahan APBD benar-benar memiliki dampak terhadap pelayanan dan pembangunan.


Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar mengapresiasi pimpinan Badan Anggaran dan seluruh anggota DPRD atas komitmen, dedikasi, serta kerja sama selama proses pembahasan.


Menurut Syaiful, dinamika pembahasan yang berlangsung terbuka, kritis, dan konstruktif mencerminkan kemitraan yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah.


“Perubahan KUPA dan PPAS merupakan bagian yang sangat penting dalam proses penyusunan perubahan APBD. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berorientasi pada hasil, agar setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Syaiful.


Ia menegaskan, kesepakatan KUPA-PPAS tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan tahapan formal dalam proses penganggaran.


Lebih jauh, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, sekaligus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Seluruh masukan, rekomendasi, serta catatan strategis yang muncul selama pembahasan, kata Syaiful, akan menjadi perhatian Pemkab Lampung Selatan dalam menyempurnakan dokumen penganggaran.


“Seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan strategis yang telah disampaikan selama proses pembahasan akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam penyempurnaan dokumen penganggaran,” tuturnya.


Dengan disepakatinya KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pemkab Lampung Selatan dan DPRD kini memiliki pijakan bersama untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.


Tahapan berikutnya akan menjadi ujian bagi komitmen yang telah dibangun di meja pembahasan. Sebab, ukuran keberhasilan perubahan anggaran bukan semata pada selesainya dokumen, melainkan pada seberapa jauh kebijakan tersebut mampu menjawab persoalan masyarakat.


Dari ruang sidang DPRD Lampung Selatan, kesepakatan itu pun membawa satu pesan utama: perubahan anggaran harus mengikuti perubahan kebutuhan.


Dengan demikian, Perubahan APBD 2026 diharapkan tidak hanya mampu beradaptasi terhadap dinamika pembangunan daerah, tetapi juga semakin tepat sasaran dalam memperkuat pelayanan publik, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan. (Jasmin)