(13:54:26) DBFMinfo Kalianda : Peristiwa Kependudukkan, adalah kejadian yang dialami oleh penduduk yang harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang membawa akibat dari perubahan dokumen kedudukan.
Menurut Kepala Disdukcapil Lampung Selatan Edi Finandi, setiap orang dapat dipastikan mengalami peristiwa kependudukkan, dan Disdukcapil mempunyai kewenangan memberikan pelayanan.
"Peristiwa kependudukan itu setiap orang akan mengalami ya, itu harus dilaporkan ke kami, selaaku instansi yang punya kewenangan memberikan pelayanan" terang Edi Finandi, Kamis (24/10/2019).
Berdasarkan pengalaman, lanjut Edi Finandi, pada Dialog Publik di Radio DBFM, masyarakat sering terlambat melaporkan peristiwa kependudukkan, sehingga proses pencatatannya tidak sistematis.
"Yang kami alami dalam melaksanakan tugas itu masyarakat sering terlambat melaporkan peristiwa pendudukan itu sehingga proses pencatatannya tidak sistematis, nah itu yang kita harapkan kenapa sangat penting pelaporan ini, sehingga tahapannya tidak kita lampaui" kata Edi menjelaskan.
Edi Finandi mencontohkan, seseorang begitu dia menikah harus segera melaporkan ke Disdukcapil, kemudian pada keterangan dokumen kependudukkannya disebutkan menikah. Namun sering terjadi terlambat mrlaporkan, sampai bercerai belum melaporkan, bahkan sudah menikah lagi.
"Sering terjadi terlambat melaporkan sampai yang bersangkutan sudah bercerai bahkan sudah menikah lagi, ganti lagi itu yang tidak dilaporkan ke kita gitu itu sehingga membuat kita jadi pencatatannya itu tidak sistematis" aku Edi Finandi.
Untuk itulah, Edi Finandi mengimbau kepada warga Lampung Selatan, segera melaporkan apabila status dalam Dokumen Kependudukkan berubah.
"Oleh karenanya saya mengimbau masyarakat itu segera melaporkan lah, jangan sampe sudah nikah, bujang, nikah, cerai, udah nikah lagi itu semuanya tidak dilaporkan sehingga kita kebingungan ini mau kita catat iyang mana" himbau dia.(db).