DBFMRadio.id — Aksi sigap dan penuh dedikasi ditunjukkan oleh anggota Polres Lampung Selatan, Polsek Kalianda, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa. Wilayah tersebut diketahui berada di salah satu pulau terpencil di perairan Selat Sunda, tak jauh dari Pulau Jawa dan Sumatera.
Adalah Aipda Deni Meydistira, yang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, diduga pelaku pencurian uang senilai Rp600 juta milik warga Jakarta Selatan. Keberhasilan ini pun menuai apresiasi luas dari masyarakat dan jajaran kepolisian.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Polsek Kalianda menerima informasi dari Polda Metro Jaya terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Lampung Selatan, tepatnya ke Desa Tejang Pulau Sebesi.
Aipda Deni Meydistira menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya secara resmi meminta bantuan kepada Polres Lampung Selatan untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku pencurian uang senilai Rp600 juta milik korban berinisial AFR, warga Jakarta Selatan.
“Pelaku berinisial S, warga Kecamatan Jati Agung, diketahui berada di Desa Tejang Pulau Sebesi bersama istrinya karena memiliki keluarga di sana. Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, hanya sempat tidak mengakui identitas aslinya ketika dilakukan interogasi,” ungkap Aipda Deni saat diwawancarai media.
Dengan keterbatasan fasilitas dan kondisi geografis pulau, Aipda Deni tetap memberanikan diri menjalankan tugas. Dengan ditemani tiga orang warga setempat, ia membawa pelaku menggunakan perahu kecil dari Pulau Sebesi menuju Dermaga Canti untuk selanjutnya diamankan ke Polres Lampung Selatan.
Seorang warga Kecamatan Rajabasa yang enggan disebutkan namanya mengaku kagum dengan keberanian dan tanggung jawab yang ditunjukkan oleh aparat kepolisian tersebut.
“Bayangkan saja, dari sore hingga malam hari, beliau mengawal langsung pelaku pencurian Rp600 juta tanpa rasa takut. Dengan perahu kecil dan kondisi laut Selat Sunda, tetap dijalani demi menjalankan tugas,” ujar warga tersebut di Dermaga Canti.
Diketahui, pelaku S sebelumnya bekerja sebagai sopir dan telah bertahun-tahun dipercaya oleh korban. Kejadian pencurian bermula saat korban tergesa-gesa berangkat kerja dan menitipkan kamar kepada pelaku. Tak lama berselang, korban menghubungi pelaku melalui WhatsApp untuk membersihkan kamar dan meminta dijemput. Merasa curiga karena pelaku tak kunjung merespons, korban akhirnya kembali ke apartemen bersama rekannya dan mendapati uang tunai senilai Rp600 juta yang disimpan di dalam lemari telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Grogol Petamburan.
Saat ini, pelaku S telah diamankan di Polres Lampung Selatan dan selanjutnya akan diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen dan dedikasi Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum hingga ke wilayah terluar, serta menjadi kebanggaan tersendiri bagi jajaran Polres Lampung Selatan. (Arya)