Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Natar kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di teras Masjid Roudatul Jannah, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sekaligus mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.


Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H. mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Edi Siswanto, yang tengah dalam perjalanan menuju Kota Metro, memutuskan beristirahat di teras masjid setelah tidak memperoleh bus tujuan. Sebelum beristirahat, korban terlebih dahulu meminta izin kepada marbot masjid.


Namun, saat terbangun pada pagi hari, korban mendapati tas yang diletakkan di samping kepalanya telah raib. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon genggam Vivo Y28, dompet, kartu identitas, kartu BPJS, kartu ATM, serta sejumlah dokumen penting lainnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.


Korban bersama pengurus masjid kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar.


Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin IPTU Ade Candra, S.H., M.H. bersama IPDA Adek Suci Pebrianto, S.H., M.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan para saksi, analisis rekaman CCTV, serta pelacakan barang bukti, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi.


Hasilnya, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 09.15 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.M. (43), warga Desa Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, tanpa perlawanan.


Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y28 milik korban, dompet warna cokelat, kotak telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan penyidikan.


Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang didukung alat bukti dan rekaman CCTV.


"Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di teras Masjid Roudatul Jannah, Desa Hajimena. Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga keesokan harinya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolsek.


Menurutnya, terduga pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur di teras masjid untuk melancarkan aksinya.


"Terduga pelaku berinisial E.M., berusia 43 tahun, warga Kabupaten Tulang Bawang. Modus yang dilakukan yakni memanfaatkan kondisi korban yang sedang beristirahat di teras masjid, kemudian mengambil tas berisi telepon genggam, dompet, kartu identitas, dan barang berharga lainnya. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.


Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, termasuk saat berada di tempat ibadah maupun fasilitas umum.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera kami tindak lanjuti," pesannya.


Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Jasmin)