Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp124 juta. Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan pelaku.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Erdin (57), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Kapolsek Kalianda AKP Sulyadi, S.H. membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berinisial H (28) berhasil ditangkap pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, setelah sempat menjadi buronan selama 10 hari.
"Seorang pelaku berinisial H (28) berhasil ditangkap setelah buron selama 10 hari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan," ujar AKP Sulyadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang cukup terencana. Saat rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku memanjat pagar, naik ke bagian atas jendela, kemudian membuka atap rumah. Setelah menjebol plafon, pelaku masuk melalui kamar belakang dan menggeledah sejumlah lemari untuk mencari barang-barang berharga.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp75 juta, sejumlah dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, kunci kontak sepeda motor, kartu identitas, kartu ATM, serta perhiasan emas berupa gelang seberat 30 gram dan cincin seberat 5 gram. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp124 juta.
"Pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atap dengan merusak plafon, kemudian mengambil uang tunai, dokumen penting, dan perhiasan milik korban," jelas AKP Sulyadi.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi STNK dan BPKB kendaraan milik korban, satu bilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku, potongan genteng, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam iPhone, celana panjang yang digunakan saat beraksi, serta dokumen pembelian emas yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Tak hanya mengungkap kasus pencurian rumah, hasil pengembangan penyidikan juga mengarah pada keterlibatan pelaku dalam dua perkara curanmor. Kedua kasus tersebut merupakan pencurian sepeda motor di Desa Hara Banjar Manis pada 3 Juli 2026 serta pencurian sepeda motor di Pondok Gontor 7, Desa Tajimalela, yang terjadi pada 5 Juni 2026.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain maupun keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Jasmin)