Upaya jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kembali membuahkan hasil. Seorang warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, berinisial Y (33), diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah bengkel.


Tersangka diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Lampung Selatan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.15 WIB, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.


"Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial Y, 33 tahun, warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda. Tersangka diamankan pada Selasa sekitar pukul 03.15 WIB setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaannya," ujar Stefanus.


Perkara tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 02.40 WIB di Bengkel Takiyan Motor milik Sukriansyah, Dusun V Jalan Trans Sumatera, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.


Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam bengkel dengan cara merusak kunci gembok yang terpasang pada teralis pintu belakang. Setelah gembok berhasil dirusak, pelaku kemudian mendongkel pintu dan masuk ke dalam bengkel.


Sejumlah barang pun dibawa kabur. Di antaranya 12 buah ban sepeda motor baru berbagai merek, satu set speaker aktif merek Advance lengkap dengan mikrofon, satu buah pisau garpu, satu buah senter kepala berikut sarungnya, serta sejumlah rokok dan korek api.


Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.


Laporan pencurian kemudian ditindaklanjuti jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Lampung Selatan. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pelaku sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang hasil kejahatan.


Hingga akhirnya, pada Selasa dini hari, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Polisi bergerak dan berhasil mengamankan Y sekitar pukul 03.15 WIB.


Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, Y mengakui perbuatannya.


Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu berupa satu buah speaker aktif merek Advance warna hitam dan satu buah ban sepeda motor baru merek Miccle.


"Perkara tersebut kemudian diselidiki oleh jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Lampung Selatan. Pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.15 WIB, Jatanras mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka," kata Stefanus.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Selatan. Penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara.


Atas perbuatannya, Y dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi pencurian yang dilakukan dengan merusak sarana pengamanan dan masuk secara paksa ke tempat usaha dapat berujung pada proses hukum yang serius. Polisi pun memastikan penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Jasmin)