DBFMRadio, Kalianda : Ditengah masa Pandemi COVID-19 pada Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Lampung Selatan imbau masyarakat untuk melaporkan oknum yang melakukan penimbunan bahan pangan.


Hadir sebagai narasumber pada Dialog Publik di DBFM Radio, Sekretaris Disdagprin Lampung Selatan, Ir. Isnaini Yeti, MM. Menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat, tentang adanya penimbunan barang oleh oknum-oknum tertentu.


Penindakan tersebut akan dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) pangan Lampung Selatan, hal ini dilakukan agar tidak ada lagi oknum yang melakukan penimbunan tersebut, guna kepentingan pribadi, dan menyebabkan terjadinya kelangkaan dan lonjakan harga bahan pangan.


"Jika masyarakat ada yang tahu, terdapat penimbunan bahan pangan, segera laporkan kepada kami (disdagprin) atau ke Radio DBFM, akan kami tindaklanjuti oknum tersebut, bersama satgas pangan," jelas Isnaini Yeti.


Selain itu, Isnaini Yeti mengungkapkan pihaknya terus memantau perkembangan ketersediaan dan harga barang di pasar, melalui laporan dari 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang tersebar di Wayah Kabupaten Lampung Selatan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ada kelangkaan atau lonjakan harga barang.


Terkait dengan kebijakan harga barang, Disdagprin berpedoman pada Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras dan Peraturan Mentri Perdagangan Nonor 7 Tahun 2020 Tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen.


"Kami selalu melakukan pemantauan ketersediaan dan harga barang di pasar, melalui UPT, terdapat 6 UPT di Lampung Selatan, untuk laporan harga barang dikirim setiap hari dan untuk ketersediaan barang dilaporkan seminggu sekali," ungkapnya.


Pada Dialog Publik yang dipandu oleh Henita Yahya, Isnaini Yuneti juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan khawatir akan kekurangan bahan pangan, sebab pihaknya menjamin ketersediaan bahan pangan aman dan tidak ada lonjakan harga bahan pangan. (db/ptm-aap).