16:36:17 DBFMRadio.id : Kalianda - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Mengadakan Entry Briefing dalam rangka Pembahasan Pelaksanaan Pengawasan Tahunan Inspektorat Provinsi Lampung, di Aula Krakatau Setdakab Setempat, Rabu (20/07/2022).


Membacakan sambutan Bupati, Staf Ahli Bidang Keuangan Yusri menyampaikan, pengawasan dan pembinaan di tahun 2022 mengacu pada Permendagri Nomor 48 Tahun 2001 tentang perencanaan pengawasan pemerintah daerah tahun 2022 dan peraturan BPKP Nomor 8 tahun 2020 tentang pedoman perencanaan pengawasan berbasis resiko.



"Pengawasan inspektorat provinsi Lampung terhadap perangkat daerah kabupaten/kota merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan reformasi birokrasi,  guna meningkatkan kinerja khususnya membangun kapasitas kelembagaan seluruh perangkat daerah provinsi Lampung", jelasnya


Lanjut Yusri, berdasarkan hasil rekonsilidasi data tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan inspektorat provinsi Lampung pada pemerintahan daerah kabupaten Lampung Selatan tahun 2021.


"Pertanggal 19 Juli 2022 atas temuan hasil binwas telah selesai di tindak lanjuti 98% dan sisanya masih butuh perbaikan tindak lanjut. Untuk itu saya instruksikan kepada seluruh OPD yang belum tuntas dalam menindaklanjuti dan segera melengkapi menjadi 100%", kata Yusri.


Yusri juga berharap kepada seluruh OPD agar dapat komperatif dalam menyiapkan dokumen-dokumen dan data yang diminta oleh tim inspektorat provinsi Lampung dalam rangka pengawasan dan pembinaan Pemkab Lampung Selatan.


Pengawasan umum meliputi 9 aspek.


Sementara, Pengendali Teknis Inspektorat Provinsi Lampung Hidayah Ika mengatakan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan berkala di kabupaten Lampung Selatan merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat yang dilaksanakan setiap tahunnya.


"Berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyatakan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelengaraan pemerintah daerah di kabupaten/kota", jelas Ika.



Lanjut Ika, pengawasan pemerintah kabupaten Lampung Selatan merupakan pengawasan umum yang meliputi 9 aspek yakni aspek pembagian gugusan, aspek pelembagaan daerah, aspek kepegawaian, aspek keuangan daerah, aspek pelayanan publik, aspek pembangunan daerah, aspek kerjasama daerah, aspek kebijakan daerah serta aspek kepala daerah.(db-bngpsp-aap).