Upaya mencegah peredaran satwa tanpa dokumen kembali dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Petugas mengamankan 98 ekor burung dari sebuah kendaraan Toyota Hiace yang diperiksa di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (12/8/2026).
Puluhan satwa tersebut ditemukan di bagian bagasi belakang kendaraan dan diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan lalu lintas satwa.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Benar, personel KSKP Bakauheni mengamankan 98 ekor burung yang ditemukan di dalam bagasi kendaraan Toyota Hiace warna putih dengan nomor polisi BG 7026 TC sekitar pukul 07.45 WIB. Satwa tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Fransiskus.
Kendaraan tersebut dikemudikan RS (22), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, burung-burung tersebut dibawa dari wilayah Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dengan tujuan Cikarang, Bekasi.
Petugas menemukan seluruh satwa di dalam empat keranjang buah berwarna putih yang ditempatkan di bagian bagasi belakang kendaraan.
Dari hasil pendataan, 98 ekor burung tersebut terdiri atas 35 ekor burung madu, enam ekor prenjak, 38 ekor cerucuk, dan 19 ekor anis mata.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta BKSDA Wilker Bakauheni untuk memastikan penanganan satwa sesuai ketentuan.
“Kami berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta BKSDA Wilker Bakauheni terkait penanganan satwa. Burung-burung tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada pihak karantina dan dibuatkan berita acara serah terima,” kata Fransiskus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Toyota Hiace warna putih nomor polisi BG 7026 TC, empat keranjang buah berisi 98 ekor burung, serta satu lembar STNK kendaraan.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi untuk mendalami asal-usul satwa, pihak yang mengirimkan, hingga tujuan pengiriman. Penyelidikan dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian pengangkutan satwa tersebut.
Pengangkutan satwa tanpa dokumen yang sah tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Sementara itu, seluruh burung yang diamankan telah diserahkan kepada pihak karantina untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Fransiskus menegaskan, pemeriksaan dan pengawasan di kawasan Pelabuhan Bakauheni akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya mencegah lalu lintas satwa yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai upaya mencegah lalu lintas satwa yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jalur penyeberangan Bakauheni bukan hanya menjadi titik penting mobilitas orang dan barang, tetapi juga menjadi salah satu kawasan strategis dalam pengawasan lalu lintas hewan dan tumbuhan. Pemeriksaan yang dilakukan petugas di pintu keluar-masuk pelabuhan menjadi bagian penting untuk memastikan pergerakan satwa berlangsung secara tertib, legal, dan sesuai aturan. (Jasmin)