Aparat gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar di Pelabuhan Bakauheni. Sebanyak 977 ekor burung berbagai jenis berhasil diamankan dari dalam bagasi sebuah bus antarkota yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.


Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap Bus DAMRI bernomor polisi BG 7752 AO dengan rute Palembang–Jakarta di area Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni. Saat memeriksa bagasi, petugas menemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik berwarna putih, serta satu kardus kecil yang berisi ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen konservasi yang diwajibkan.


Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Menurutnya, petugas mengamankan 977 ekor burung berbagai jenis yang diangkut secara ilegal menggunakan bus antarkota.


"Petugas menemukan 977 ekor burung berbagai jenis di dalam bagasi Bus DAMRI yang diangkut tanpa dokumen resmi. Sopir dan kondektur telah kami amankan untuk dimintai keterangan," ujar AKP Ginting.


Dari hasil pendataan, burung yang diamankan terdiri atas 612 ekor Gelatik Jawa, 187 ekor Jalak Kerbau, 120 ekor Pentet, 50 ekor Cerucuk, dan 8 ekor Teledekan. Seluruh satwa tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti, sementara pengemudi dan kondektur menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal-usul maupun tujuan pengiriman.


Penanganan perkara dilakukan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Selain tidak dilengkapi sertifikat karantina, sebagian burung yang ditemukan juga termasuk satwa yang dilindungi sehingga penanganannya mengacu pada ketentuan konservasi.


Dalam penyelidikan, aparat menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.


Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal, pada Jumat (17/7/2026) dini hari seluruh 977 ekor burung diserahkan oleh penyidik Polsek KSKP Bakauheni kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur.


Polisi menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan di balik pengiriman satwa liar tersebut. Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni juga akan terus diperketat sebagai langkah mencegah perdagangan satwa ilegal yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.


Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menjaga pintu gerbang Pulau Sumatra dari praktik penyelundupan satwa liar. Sinergi antarlembaga diharapkan mampu memutus rantai perdagangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan populasi satwa di alam. (Jasmin)