DBFMRadio.id : Kalianda - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75, Senin , 17 Agustus 2020, 119.175 warga binaan menerima remisi umum. Terdiri 117.737 pengurangan masa pidana yang besarannya bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Sedangkan 1.438 narapidana langsung bebas.


“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Reynhard Silitonga dalam keterangannya, seperti dikutip jawapos.com Senin (17/8/2020).


Sementara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, juga memberikan remisi kepada warga binaan. Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie mengatakan, dari 638 warga binaan yang ada di Lapas Kalianda, hanya 218 orang mendapatkan remisi, karena sebagian besar sudah mendapat Hak Asimilasi.


"Dari 218 orang tersebut, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, karena beberapa waktu lalu sudah banyak warga binaan yang mendapatkan Hak Asimilasi," terangnya kepada kupastuntas.co


Pada kesempatan yang sama, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dalam sambutannya usai menyerahkan Surat Keputusan Remisi Menteri Hukum dan HAM mengatakan, pemberian remisi adalah sebagai apresiasi atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan saat menjalani masa tahanan.


"Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan dapat bersyukur dan  selalu mengembangkan potensi diri dengan hal yang positif," kata Bupati.(db-aap).