Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat perlindungan terhadap para pekerja yang selama ini turut menopang roda pemerintahan dan pelayanan publik. Sebanyak 445 pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan kini mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepastian tersebut ditandai dengan pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja PJLP dalam kegiatan Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja PJLP di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026).
Yang menarik, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 445 pekerja tersebut ditanggung Pemkab Lampung Selatan selama enam bulan, terhitung sejak Juli hingga Desember 2026.
Perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman kepada pekerja sekaligus kepastian perlindungan bagi keluarga mereka ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.
Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, mengatakan setiap pekerjaan memiliki risiko yang tidak selalu dapat diprediksi. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari kehadiran pemerintah dalam memastikan pekerja tidak menghadapi risiko seorang diri.
«“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar fasilitas, tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja beserta keluarganya,” ujar Syaiful.»
Menurutnya, kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia dapat terjadi kapan saja. Kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah daerah perlu memastikan para pekerja memiliki perlindungan ketika risiko tersebut benar-benar terjadi.
“Untuk kepesertaan tahun 2026 ini, iuran atau premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 445 peserta akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selama enam bulan, terhitung sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2026,” jelasnya.
Syaiful menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja PJLP diharapkan tidak berhenti pada program tahun 2026. Pemkab Lampung Selatan akan berupaya melanjutkan perlindungan tersebut pada tahun berikutnya dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan yang berlaku.
“Program perlindungan ini tidak berhenti sampai di sini. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk melanjutkan kepesertaan dan perlindungan tersebut pada tahun berikutnya, sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Bagi pemerintah daerah, perlindungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang memberikan rasa aman.
Dengan adanya jaminan sosial, para pekerja PJLP diharapkan dapat menjalankan tugas tanpa dibayangi kekhawatiran berlebihan terhadap risiko pekerjaan.
“Jadikan perlindungan ini sebagai penyemangat untuk bekerja dengan lebih tenang, lebih aman, lebih profesional, dan lebih bertanggung jawab,” pesan Syaiful.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Selatan, Irwan Nasir Nawawi, menjelaskan, program tersebut memberikan perlindungan JKK dan JKM kepada para pekerja PJLP di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Ia menerangkan, PJLP merupakan pekerja perseorangan yang diperoleh melalui proses pengadaan penyedia jasa dan terikat kontrak dalam jangka waktu tertentu untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
“PJLP merupakan orang perseorangan yang diperoleh melalui proses pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui kontrak untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” terangnya.
Keberadaan mereka menjadi bagian dari ekosistem penyelenggaraan pemerintahan. Meski bekerja dalam status kontrak dengan jangka waktu tertentu, tugas yang dijalankan tetap memiliki risiko sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan penting.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Rika Wati, mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PJLP merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Menurutnya, para pekerja PJLP memiliki peran dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Oleh karena itu, perlindungan terhadap tenaga kerja bukan hanya merupakan kebutuhan, tetapi juga bagian penting dari upaya pemerintah dalam memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian jaminan bagi para pekerja beserta keluarganya,” ujar Rika.
Ia berharap jaminan sosial tersebut mampu memberikan ketenangan bagi pekerja PJLP dalam menjalankan tugas, sehingga mereka dapat bekerja secara lebih optimal.
“Dengan adanya jaminan tersebut, diharapkan para pekerja dapat melaksanakan tugas dengan lebih tenang, aman, dan optimal,” katanya.
Program perlindungan bagi 445 pekerja PJLP ini pada akhirnya bukan sekadar pembagian kartu kepesertaan. Di balik kartu tersebut terdapat upaya menghadirkan rasa aman bagi pekerja yang setiap hari ikut menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan perlindungan JKK dan JKM, Pemkab Lampung Selatan menunjukkan bahwa keselamatan pekerja menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih baik. (Jasmin)