Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggelar rilis khusus terkait hasil penindakan tindak pidana narkotika selama Agustus 2026. Dalam kurun waktu tersebut, aparat berhasil mengungkap 8 kasus narkotika dengan mengamankan 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.SIK., M.H., M.Si. menjelaskan, posisi geografis Lampung Selatan yang menjadi pintu gerbang utama penghubung Pulau Sumatera dan Jawa menjadikan wilayah pelabuhan serta jalur lintas sebagai salah satu titik rawan penyelundupan narkotika.
“Di enam lokasi hasil pengungkapan kasus narkoba, kami berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 42.830,3 gram atau sekitar 42,8 kilogram, ganja seberat 9,29 gram, serta 799 butir Etomidat, jenis obat terlarang yang saat ini marak disalahgunakan,” ujar Deddy saat rilis, Jumat (4/9/2026).
Enam lokasi pengungkapan tersebut meliputi Area Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, area parkir Pelabuhan BBC Desa Bakauheni, Dusun Sumur Desa Ruguk Kecamatan Ketapang, Jalan Lintas Timur Desa Ketapang Kecamatan Ketapang, Desa Klawi Kecamatan Bakauheni, serta Jalan Ratu M. Amin Kecamatan Kalianda.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka yang diketahui berperan sebagai kurir. Para tersangka tersebut berasal dari Provinsi Aceh.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan modus menyembunyikan narkotika di bagian tertentu pada kendaraan untuk mengelabui petugas.
Polisi turut mengamankan dua unit kendaraan yang diduga digunakan dalam operasi penyelundupan, yakni Daihatsu Sigra dengan nomor polisi F 11288 P dan Honda HR-V warna putih.
Pada kendaraan HR-V tersebut, petugas menemukan sejumlah paket narkotika yang disembunyikan di beberapa bagian bodi kendaraan.
Rinciannya, 11 paket ditemukan di pintu depan kiri, 11 paket di pintu tengah kiri, 12 paket di pintu tengah kanan, serta 6 paket di bagian bodi belakang kanan.
Temuan tersebut menjadi gambaran bagaimana jaringan peredaran narkotika berupaya memanfaatkan jalur transportasi antarpulau untuk membawa barang terlarang masuk maupun melintas di wilayah Lampung Selatan.
Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Lampung Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang memanfaatkan wilayah strategis sebagai jalur distribusi.
Menurutnya, pengawasan di kawasan pelabuhan dan jalur lintas akan terus diperketat, termasuk terhadap kendaraan yang dicurigai membawa barang terlarang.
“Polres Lampung Selatan berkomitmen terus memperketat pengawasan di jalur lintas dan pelabuhan demi memutus rantai peredaran narkoba,” tegas Deddy.
Keberhasilan mengamankan puluhan kilogram sabu tersebut sekaligus menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang berupaya memanfaatkan jalur penghubung Sumatera-Jawa.
Polres Lampung Selatan memastikan penindakan akan terus dilakukan sebagai langkah konkret untuk menjaga keamanan wilayah sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Jasmin)