Jalur penyeberangan Sumatera-Jawa kembali menjadi titik pengungkapan kasus peredaran narkotika. Sebuah Honda HR-V yang melaju dari Aceh menuju Pelabuhan Merak, Banten, dihentikan dan diperiksa petugas di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.


Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 37 bungkus paket plastik hitam yang disembunyikan di berbagai bagian kendaraan. Paket-paket itu berisi total 9.954 cartridge etomidate.


Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pemeriksaan terhadap Honda HR-V warna abu-abu dengan nomor polisi B 2665 BKO dilakukan pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 06.30 WIB.


“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 37 bungkus atau paket besar plastik warna hitam yang disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan,” ujar Deddy, Kamis, 1 Oktober 2026.


Petugas menemukan 21 bungkus di bagian bagasi salon belakang. Sementara satu bungkus ditemukan di backleading tengah sebelah kanan, satu bungkus di bagian sebelah kiri, dan satu bungkus lainnya di backleading depan sebelah kiri.


Adapun 13 bungkus lainnya ditemukan di bagasi belakang, tepatnya pada ruang penyimpanan ban serep.


Penyidik menduga penyimpanan pada sejumlah ruang tersembunyi kendaraan tersebut merupakan modus untuk mengelabui pemeriksaan selama perjalanan dari Aceh menuju Pelabuhan Merak.


Tak hanya di bagian bagasi, petugas juga menemukan barang yang disembunyikan pada bagian dalam pintu kendaraan serta area salon sound system belakang.


Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan AM sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, AM mengaku membawa barang tersebut atas perintah rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Untuk perjalanan tersebut, AM dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta.


AM diduga berperan sebagai pembawa 37 paket berisi 9.954 cartridge dari Aceh menuju Pelabuhan Merak. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda HR-V, satu lembar STNK, serta satu unit telepon seluler Tecno Spark 20C warna kuning.


Untuk memastikan kandungan barang yang diamankan, sampel barang bukti kemudian diuji di Puslab Narkotika BNN Bogor pada 10 September 2026.


Dalam bahan perkara, hasil pengujian disebut menunjukkan bahwa sampel tersebut positif mengandung sediaan narkotika/methamphetamine atau jenis sabu.


Atas perkara tersebut, AM dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Besarnya jumlah barang yang diamankan membuat kasus ini menjadi salah satu pengungkapan yang mencolok di jalur Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.


Jika menggunakan asumsi nilai Rp3 juta untuk setiap cartridge, maka 9.954 cartridge tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai sekitar Rp29,862 miliar.


Polisi juga mencatat potensi jumlah jiwa yang disebut dapat diselamatkan mencapai 9.954 orang, dengan asumsi satu cartridge dikonsumsi oleh satu orang.


Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana jaringan pengiriman narkotika memanfaatkan kendaraan pribadi dan ruang-ruang tersembunyi untuk melewati jalur transportasi antarpulau.


Kini, penyidik masih memburu pihak yang disebut memerintahkan AM dan telah masuk daftar pencarian orang. Penelusuran terhadap jaringan di balik pengiriman tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap mata rantai peredaran barang terlarang dari Aceh menuju Pulau Jawa. (Jasmin)