Upaya penyelundupan ribuan burung berbagai jenis melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil digagalkan petugas gabungan, Sabtu (26/9/2026) malam.


Sebanyak 2.775 ekor burung diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Ribuan satwa tersebut ditemukan di dalam bagasi bus antarkota yang berangkat dari Palembang menuju Jakarta tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.


Pengungkapan ini menjadi perhatian serius dalam pengawasan lalu lintas satwa, mengingat pengangkutan burung tanpa dokumen yang dipersyaratkan berpotensi melanggar ketentuan karantina dan mengancam kelestarian satwa liar.


Kepala KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari pemeriksaan gabungan yang melibatkan unsur karantina, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta organisasi pemerhati satwa.


Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB terhadap bus Sinar Jaya berwarna putih kombinasi bernomor polisi D 7519 AV.


Bus yang diketahui melaju dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta, itu kemudian diperiksa petugas di area Seaport Interdiction.


Saat dilakukan pemeriksaan pada bagian bagasi, petugas menemukan ribuan burung yang dikemas menggunakan sejumlah keranjang dan kardus.


“Dari pemeriksaan di area Seaport Interdiction, petugas menemukan 2.775 ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Selanjutnya, burung-burung tersebut kami amankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut bersama instansi terkait,” ujar Ginting.


Dari hasil pendataan awal, ribuan burung yang diamankan terdiri dari 19 jenis. Sejumlah jenis yang ditemukan di antaranya terucukan, jalak kerbau, prenjak Jawa, prenjak kelabu, pentet kelabu, manyar, sogon, kacamata, cipo, dan srigunting.


Terucukan menjadi jenis dengan jumlah terbanyak, mencapai 950 ekor. Disusul jalak kerbau sebanyak 480 ekor dan prenjak Jawa sebanyak 360 ekor. Sementara itu, prenjak kelabu tercatat sebanyak 283 ekor dan pentet kelabu sebanyak 177 ekor.


Jumlah tersebut menunjukkan besarnya volume satwa yang diangkut dalam satu kendaraan antarkota melalui jalur penyeberangan Bakauheni.


Petugas masih memerlukan pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis seluruh burung, termasuk menentukan status serta penanganan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan untuk dimintai keterangan terkait pengangkutan ribuan burung tersebut.


Selain itu, polisi mengamankan satu unit bus yang digunakan untuk mengangkut satwa serta dua unit telepon genggam yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara. Identitas kedua orang tersebut tidak dipublikasikan dalam pemberitaan ini.


Ginting menjelaskan, pengangkutan satwa tanpa dokumen yang dipersyaratkan dapat melanggar ketentuan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.


Dalam perkara ini, petugas merujuk Pasal 88 huruf a dan huruf c undang-undang tersebut sebagai ketentuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.


Proses pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami asal-usul burung, pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan, serta tujuan distribusi ribuan satwa tersebut.


Setelah pemeriksaan awal, seluruh burung yang berjumlah 2.775 ekor diserahkan kepada pihak karantina melalui koordinasi dengan Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni.


Penyerahan tersebut dilakukan untuk memastikan satwa mendapatkan pemeriksaan, identifikasi, serta penanganan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.


Pengawasan di kawasan Pelabuhan Bakauheni juga terus dilakukan melalui sinergi aparat kepolisian dan instansi terkait guna mencegah pengangkutan satwa tanpa dokumen yang sah.


Pelabuhan Bakauheni sebagai salah satu pintu utama penghubung Pulau Sumatera dan Jawa memiliki peran strategis dalam pengawasan mobilitas orang, barang, serta komoditas yang melintasi jalur penyeberangan.


Pengungkapan ribuan burung tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina dalam setiap kegiatan pengangkutan satwa.


Selain memastikan kelengkapan dokumen, pemeriksaan terhadap jenis dan kondisi satwa menjadi bagian penting untuk menentukan langkah penanganan berikutnya, termasuk upaya perlindungan terhadap satwa yang ditemukan dalam pengangkutan tersebut.


Dengan penanganan lintas instansi, diharapkan pengawasan lalu lintas satwa di kawasan pelabuhan dapat terus diperkuat guna mencegah peredaran satwa tanpa dokumen serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati. (Jasmin)