dbfmradio.id (Kalianda) : Terkait degan Status Darurat COVID 19 dan  pemberian hak asimilasi kepada warga binaan, 39  Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kalianda Lampung Selatan, yang telah menjalani setengah masa pidanya,  meski sudah menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB)  dari Kementrian Hukum dan Ham atau sudah menjalani aktifitas di masyarakat dengan diberikan hak Cuti bersayarat namun masih menunggu pembebasannya pada tanggal yang berbeda ditahap asimilasi , dibawah pengawasan  Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Kejari Kalianda.
Menurut Kasi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) LAPAS Kelas II B Kalianda Ferdika Candra, sedangkan 70 orang lainnya masih menjalani Tahap Integrasi dan dalam proses pembebasan bersyarat atau  cuti menjelang bebas. Untuk hari ini,   (Selasa, 7/4/2018) ada 19 Warga Binaan yang mendapat Pembinaan diahap Asimilasi.
“Untuk hari ini ada  19 orang terdiri 15 Dewasa Priya, dan 4 Anak, 1 Perempuan dan 3 priya,  yang mendapat asimilasi namun untuk pengawasan yang menjalani Cuti Bersyarat, pengawasannya melalui telephone oleh BAPAS mengenai kegiatan mereka dirumah” terang Ferdika Chandra.
Berdasarkan catatatan LAPAS Kelas II B Kalianda, lanjut Ferdika Chandra, ada 109 Warga Binaan yang akan diberikan Asimilasi dengan rincian  39 medapat Cuti Bersyarat dan 70 ditahap Integrasi sampai dengan Status Darurat Covid 19 pada tanggal 31 Desember 2020,  khusus bagi Warga binaan yang terjerat pidana umum, dan yang terjerat pidana khusus hanya yang pidananya  dibawah 5 tahun seperti diatur PP 99 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Ini hanya mereka yang terjerat kasus pidana umum misalnya, pencurian, perampokkan, perjudian, Asusila dan mendapat pidana di bawah 5 tahun, dan berdasarkan PP 99 tahun 2012, untuk pidana Khusus, seperti Narkoba, Terorisme Korupsi dan Ilegaloging kami tidak ada, dan hanya yang pidananya dibawah 5 tahun” jelas dia lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait Pandemi Covid 19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),  LAPAS Kelas II B Kalianda sejak 20 Maret 2020 menghentikan kunjungan keluarga warga binaan dan diganti dengan layanan video call, dengan menyediakan komputer yang digunakan bergantian kepada warga binaan untuk Video Call.
Disamping itu, khusus bagi tahanan titipan kejaksaan, saat menjalani sidang tidak perlu datang ke pengadilan. Cukup melalui video call, sedangkan hakim berada di pengadilan.(db/lmhr)