Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai mematangkan persiapan 17 desa yang mewakili seluruh kecamatan untuk mengikuti penilaian Desa Antikorupsi tingkat provinsi. Pendampingan intensif disiapkan guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.


Program ini tidak sekadar berorientasi pada pemenuhan indikator penilaian maupun kelengkapan administrasi. Lebih dari itu, pembinaan diarahkan untuk membangun budaya antikorupsi melalui pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa yang tertib, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Pendampingan dan Penilaian Desa Antikorupsi Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (25/9/2026).


Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, mengatakan pembinaan dan pendampingan Desa Antikorupsi bukan merupakan program baru. Kegiatan tersebut telah berjalan selama beberapa tahun sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.


Tahun ini, sebanyak 17 desa ditetapkan untuk mengikuti pendampingan, masing-masing satu desa dari setiap kecamatan berdasarkan usulan camat.


Dari seluruh desa tersebut, nantinya akan dilakukan penyaringan hingga diperoleh lima desa yang akan diusulkan mengikuti tahapan penilaian di tingkat provinsi.


“Pendampingan akan mulai dilakukan pada 28 September 2026 secara bergiliran, sementara proses penilaian direncanakan berlangsung pada Desember mendatang,” kata Badruzzaman.


Badruzzaman menjelaskan, pendampingan diperlukan untuk memperkuat berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa yang masih perlu dibenahi, mulai dari administrasi, pengelolaan keuangan, dokumentasi kegiatan hingga penerapan prosedur dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.


Menurutnya, setiap desa harus mampu menunjukkan praktik tata kelola yang baik secara nyata, bukan hanya melalui dokumen yang disiapkan untuk kepentingan penilaian.


Pengelolaan pemerintahan desa yang baik harus tercermin sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pembangunan, pengawasan hingga pengelolaan aset desa.


Karena itu, pemerintah desa diminta menjadikan proses pendampingan sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Yang paling penting bukan sekadar melengkapi dokumen, tetapi bagaimana kegiatan ini berdampak terhadap pengelolaan keuangan desa yang lebih baik,” tegasnya.


Penekanan tersebut menjadi penting agar program Desa Antikorupsi tidak berhenti pada pencapaian nilai atau pemenuhan indikator, melainkan mampu mendorong perubahan dalam praktik pemerintahan desa sehari-hari.


Dengan demikian, dokumen perencanaan, laporan keuangan, dokumentasi pembangunan, serta catatan pengawasan harus sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.


Selain pembenahan administrasi dan pengelolaan keuangan, pendampingan juga difokuskan pada penguatan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.


Pemerintah desa didorong menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat, khususnya mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sumber pendapatan desa, prioritas penggunaan Dana Desa, serta alokasi anggaran untuk berbagai program pembangunan.


Keterbukaan informasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.


Masyarakat diharapkan dapat mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan prioritas yang telah ditetapkan.


Tidak hanya itu, pemerintah desa juga didorong memiliki mekanisme pengaduan masyarakat yang jelas dan mudah digunakan.


Saluran pengaduan, baik secara konvensional maupun digital, perlu disiapkan agar masyarakat dapat menyampaikan laporan atau keluhan terkait pelayanan, pengelolaan anggaran, maupun pelaksanaan pembangunan desa.


Mekanisme tersebut juga harus disosialisasikan secara luas, disertai prosedur penerimaan, penanganan, dan tindak lanjut pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Melalui sistem pengaduan yang berjalan baik, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemerintahan desa diharapkan semakin meningkat.


Untuk memastikan proses pendampingan berjalan efektif, sejumlah perangkat daerah terkait turut dilibatkan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.


Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berperan dalam pembinaan tata kelola pemerintahan desa, sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika mendukung penguatan keterbukaan informasi publik serta penyediaan media informasi desa.


Sinergi lintas perangkat daerah tersebut diharapkan dapat membantu desa memenuhi indikator penilaian sekaligus memperbaiki sistem penyelenggaraan pemerintahan secara berkelanjutan.


Badruzzaman juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara tim pendamping dan pemerintah desa. Setiap arahan dan rekomendasi harus disampaikan secara konsisten agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam proses pembenahan.


Menurutnya, pendampingan yang terarah akan membantu pemerintah desa memahami aspek-aspek yang perlu diperbaiki, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.


Dokumentasi musyawarah desa, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, serta kegiatan pemerintahan lainnya juga harus menggambarkan kondisi yang sebenarnya.


Dengan begitu, penilaian Desa Antikorupsi dapat menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan desa yang terbuka dan melibatkan masyarakat.


Melalui pendampingan yang dimulai pada 28 September 2026, Pemkab Lampung Selatan berharap seluruh desa peserta dapat mempersiapkan diri secara optimal menghadapi tahapan penilaian tingkat provinsi pada Desember mendatang.


Dari 17 desa yang mewakili 17 kecamatan, lima desa nantinya akan diusulkan untuk melanjutkan proses penilaian di tingkat provinsi.


Namun, esensi program tersebut tidak semata-mata terletak pada jumlah desa yang lolos ke tahapan berikutnya.


Lebih jauh, pembinaan Desa Antikorupsi diharapkan menjadi momentum memperkuat integritas aparatur, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta memastikan setiap program pembangunan desa dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Dengan tata kelola yang semakin tertib, terbuka, dan akuntabel, desa diharapkan mampu membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.


Pemkab Lampung Selatan pun mendorong agar praktik baik yang dibangun melalui pendampingan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan, tidak hanya selama proses penilaian berlangsung, tetapi juga menjadi bagian dari budaya pemerintahan desa di seluruh wilayah Lampung Selatan. (Jasmin)