Harapan baru akhirnya muncul bagi ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia yang selama 11 bulan tidak menerima gaji. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengambil langkah cepat dan konkret, dengan Bupati Radityo Egi Pratama turun langsung memimpin mediasi demi memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi.


Pertemuan antara buruh dan pemerintah daerah digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (10/4/2026), menyusul aksi unjuk rasa ratusan pekerja yang menuntut pembayaran gaji, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dipenuhi perusahaan.


Dalam forum tersebut, Bupati Egi menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari perwakilan karyawan, manajemen perusahaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga instansi teknis. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan penyelesaian persoalan yang telah berlarut-larut hampir satu tahun.


Perwakilan buruh PT San Xiong Steel Indonesia, Iwan Tulus, mengungkapkan kondisi sulit yang dialami para pekerja. Tanpa penghasilan selama berbulan-bulan, mereka tetap harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


“Yang utama bagi kami adalah BPJS dan THR, Pak. Hidup kami terus berjalan, kami butuh kejelasan agar bisa bekerja lagi dan mendapatkan hak kami,” ujarnya.


Selain persoalan upah, kendala lain yang dihadapi pekerja adalah layanan BPJS Kesehatan yang tidak dapat digunakan, terutama saat rujukan ke luar daerah. Status kepesertaan yang masih terikat dengan perusahaan juga menyulitkan mereka untuk mencari pekerjaan baru.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, menyampaikan solusi konkret terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, pekerja tetap dapat mencairkan hak tersebut dengan melengkapi dokumen pendukung seperti slip gaji atau surat pernyataan.


“Solusinya bisa menggunakan slip gaji untuk proses pencairan. Kami siap membantu dan menjembatani agar hak pekerja tetap bisa terpenuhi,” jelasnya.


Merespons hal itu, Bupati Egi langsung menginstruksikan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja untuk aktif mendampingi proses administrasi para buruh agar pencairan JHT dapat segera direalisasikan.


“Nanti dibantu BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker. Data-data yang diperlukan segera dikomunikasikan. Alhamdulillah hari ini sudah ada solusi,” ujarnya.


Kepastian pencairan JHT menjadi titik terang bagi para pekerja untuk melanjutkan kehidupan, sekaligus membuka peluang mencari pekerjaan baru di tempat lain.


Tak hanya solusi jangka pendek, Bupati Egi juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak normatif pekerja. Pemkab Lampung Selatan akan segera melayangkan surat teguran kepada perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan THR yang tertunggak.


“Kami hadirkan semua pihak hari ini untuk memberikan solusi. Pemerintah daerah juga akan memberikan teguran kepada perusahaan agar segera menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.


Untuk persoalan BPJS Kesehatan, Egi menjelaskan bahwa kepesertaan dapat dialihkan, dengan syarat status hubungan kerja karyawan telah dinyatakan jelas.


Sebagai langkah cepat dan kolaboratif, Egi juga melakukan koordinasi lintas daerah melalui sambungan video call dengan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, guna membantu akses layanan BPJS Kesehatan bagi pekerja yang berdomisili di Kota Bandar Lampung.


Langkah ini menegaskan kehadiran pemerintah daerah sebagai penengah sekaligus pelindung masyarakat pekerja. Di tengah situasi sulit yang dihadapi buruh, intervensi cepat dan kolaboratif ini menjadi secercah harapan untuk memulihkan hak dan martabat para pekerja. (Jasmin)