Selain Hindari Stigma Negative, Restorative Justice dipakai untuk Lindungi Korban dan Pelaku.

Hukum & Kriminal
Tools
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times
Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

DBFMRadio.id : Kalianda - Penegakan hukum,  bukan hanya semata untuk memenuhi nilai kepastian untuk mencapai keadilan, namun juga kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri untuk mencapai keadilan yang hakiki.

"Salah satu tolok ukur terpenuhinya rasa keadilan adalah ketika penegakan hukum yang dilakukan diterima dan dirasaksan manfaatnya oleh masyarakat." terang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H pada Ruang Dialog di Radio Dinensi Baru, Rabu (08/06/2022).

Menurut  Rinaldy Adriansyah, Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan pihak lain.

Melalui topik, "Mengenal Lebih Jauh Restorative Justice" ruang dialog DBFM yang dipandu Presenter Viska Maudi Hutami,  juga mengupas  penyelesaian perkara tidak saja
bertujuan untuk kepentingan korban dan kepentingan hukum, namun juga untuk menghindari stigma negative, pembalasan dan respon keharmonisan masyarakat.

Selain itu, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.api juga kemanfaatan hukum.

Rinaldy juga mengatakan, untuk pelaksanaan RJ sudah dipastikan tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat dengan sistematika yang berlaku melalui kepolisian kemudian diserahkan ke kejaksaan.

"RJ ini tidak hanya persetujuan salah satu pihak, baik korban atau pelaku. Ini dibutuhkan kesepakatan atau perdamaian di kedua belah pihak dengan disaksikan toko masyarakat", pungkasnya

Drive Thru Tilang & COD

Selain itu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan juga mempunyai DRIVE THRU Tilang yakni pembayaran tilang  yang setelah dibayarakan dendanya mendapat nomor NTPN.

Kemudian, melalui Whatsapp 0812 7351 2250 pelanggar bisa langsung mengambil tanpa turun dari mobil sesuai janji yang telah disepakati hari dan waktunya.

"Adapun pelayanan COD yang sama dengan pelayanan DRIVE THRU yakni pembayaran denda mandiri,  kemudian setelah membayar denda di Drive Thru, barang bukti  pelanggaran (Tilang : red) dikirim ke alamat pelanggar via Pos,  dengan ongkos kirim ditanggung pelanggar.(db-bngpsp-aap).