Gelar Sosialisasi, Balmon Lampung Targetkan, Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Sesuai Aturan.

Hukum & Kriminal
Tools
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

12:15:34 DBFMRadio.id : Bandarlampung - Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Balai Monitor Kelas II Lampung memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio. Dalam hal penindakan pada pelanggaran, Balmon lebih mengedepankan pembinaan.

Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung Enik Sarjumanah, disela sela Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Untuk Penyelenggara Jasa Internet, Selasa (29/3/2022) di Bandarlampung, mengatakan,  sesuai Tugas Pokok dan fungsinya, Balmon merupakan ujung tombak, sekaligus citra dan wakil bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hubungannya dengan masyarakat di Provinsi Lampung, dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio.

Dalam paparannya, Enik Sarjumananah juga menjelaskan, untuk menghindari pelanggaran spektrum frekuensi radio, perlu sosialisasi kepada pengguna, khususnya penyelenggara jasa internet.

"Targetnya dalam sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi adalah untuk tertib penggunaan frekuensi radio yang berada di provinsi Lampung, tentunya sesuai dengan peruntukannya dan dengan aturan yang ada." Kata Enik.

Ditanya seberapa pentingnya peran jasa internet di Lampung, Enik Sarjumananah menilai, sangat bermanfaat bagi masyarakat dan saat ini sudah sampai ke pelosok desa di provinsi Lampung.

"Saya sangat berterima kasih kepada seluruh jasa internet yang sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat, sampai ke pelosok Kabupaten dan sudah sudah banyak membantu masyarakat apalagi di masa pandemi, saya hanya pesan, tentunya dalam pemanfaatannya harus ikuti aturan secara teknis maupun administrasi" tegasnya.

Selain Kepala Balmon Lampung, Sosialisasi juga menghadirkan pemateri lain Kepala Stasiun Meteorologi Radin Inten II Lampung Selatan Kukuh Rubidiyanto, dengan materi Penggunaan Frekuensi Radio untuk Operasional Radin Inten II Lampung Selatan BMKG, potensi gangguan dan dampak yang di akibatkan

Sedangkan pemateri dari Direktorat Telekomunikasi Ditjen PPI Sabam Johannes Lumban Gaol, dengan materi Alur Proses Permohonan izin penyelenggara jasa Internet dan penyelenggara jaringan tetap tertutup.

Serta Darma Sipayung, ST, MT, dari Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI dengan materi Regulasi penggunaan frekuensi Radio utk Internet dan proses perizinan microwave link oleh penyelenggara Internet yang disampaikan secara virtual.(db-aap).