Ada Layanan Drive Thru di Kejari Lampung Selatan.

Hukum & Kriminal
Tools
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times
Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

18:56:07 DBFMRadio.id : Kalianda : Pada dasarnya tugas dari kejaksaan Negeri dbidang pidana umum adalah melakukan penuntutan,  dimana berkas yang diterima dari penyidik POLRI akan diteliti dan setelah lengkap nanti akan di P21 dan untuk selanjutnya dlimpahkan pengadilan untuk dipersidangan.

Sedangkan untuk bagian perdata dan tata usaha negara, Kejari Lampung Selatan telah  melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), secara kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan.

"Jadi kita juga juga bisa melakukan gugatan, melakukan pendampingan,  penerangan hukum, dan  bantuan hukum kepada instansi pemerintah, dan bukan pendampingan perorangan." terang Kepala Kejaksaan Negri ( Kajari) Lampung Selatan Dwi Astuti Berniati, Kamis (24/6/2021).

Sedangkan untuk bidang Pidana Khusus (Pidsus) lanjut Dwi Astuti, Kejari Lampung Selatan melakukan pemeriksaan permasalahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sekarang kita sedang menangani masalah korupsi yang tahap penuntutan sudah kita lakukan, dan  tinggal menunggu untuk tahap putusan dari hakim Minggu depan. Perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) kecamatan Natar" terangnya pada Ruang Dialog Jaksa Menyapa di Radio DBFM Lampung Selatan.

Untuk Pelayanan Denda Bukti Pelanggaran (Tilang) Di Kejari Lampung Selatan, terus Dwi Astuti, bisa Luring dan Daring, dan bagi yang menggunakan fasilitas Luring, bisa datang langsung ke Kejari untuk mengambil Bukti penilangan (Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK: Red). Sedangkan fasilitas Daring, pemilik dapat mengirim bukti pembayaran denda melalui aplikasi WhatsApp dan tinggal menunggu Bukti penilangan yang akan dikirim jasa ekspedisi PT. Pos.

"Mengenai tilang,  kita kerjasama dengan PT pos, masyarakat bisa mengakses nanti, setelah bukti bayarnya difoto,  lalu dikirim ke nomor WA 0812 7351 2250, petugas akan menanyakan akan diambil atau dikirm. Jika
diambil bisa lewat Drive Thru tilang di depan  kantor Kejari Lampung Selatan. Namun jika dikirim,  STNK atau SIM akan dikirim oleh PT  POS dan biaya pengiriman langsung dibayar saat menerima   surat kendaraan yg dijadikan bukti penilangan" rinci Kajari menutup dialog.(db-aap).