DBFMinfo (Hajimena) : Frekuensi merupakan kebutuhan mendasar yang tidak dapat lagi di tinggalkan di era milenium digital seperti sekarang ini. Seiring perkembangan zaman, dinamika penggunaan frekuensi di Indonesia, khususnya di provinsi Lampung semakin berkembang, mengikuti tuntutan digitalisasi global.
Untuk itulah, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Lampung Ansyarullah mengajak masyarakat Lampung menjaga penggunaan spektrum frekfekuensi radio dengan memanfaatkannya secara tertib, efektif dan efisien.
"Mari kita berpartisipasi menjaga penggunaan spektrum frekuensi radio agar terwujud penggunaan secara tertib, efektif, eflsien dan sesuai peruntukannya" ajak Ansyarullah di ruang kerjanya, Senin (15/7/2019).
Menurut Ansyarullah, tugas dan fungsi Balai Monitor SFR Lampung melaksanakan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio, selain melakukan observasi dan monotoring juga berfungsi mendeteksi sumber pancaran, menangani gangguan dan pebertiban SFR ilegal serta mengukur parameter teknis, melakukan validasi dan distribusi Izin Stasiun Radio (ISR).
Celakanya, lanjut Ansyarullah, banyak masyarakat yang tidak tahu bahayanya penggunaan frekuensi secara illegal, dapat mengganggu frekuensi penerbangan.
"Banyak masyarakat yang tidak tahu, mereka membuat alat (merakit: red) pemancar dan secara illegal langsung di pancar luaskan. Hal ini dapat mengganggu frekuensi lain seperti televisi dan yang lebih berbahaya, mengganggu frekuensi penerbangan" kata Ansyarullah.
Untuk diketahui, ada 3 Jenis perizinan menggunakan spektrum frekuensi radio, Izin Stasiun Radio (ISR) terdiri Pererbangan, Maritim, Penyiaran radio dan televisi, Private (internal perusahaan/instansi/entitas), Trunking, Amatir Radio, serta Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Selanjutnya, Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPFR) untuk Telepon Seluler generasi ke 3 (3G) atau generasi ke 4 (4G) dan Akses Pita Lebar (BWA) dan yang terakhir adalah izin Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR), meliputi Sertifikat Operator radio Umurn (SOU), Sertifikat Operator radio Terbatas (SOT) dan Sertiflkat Radio Elektronika tingkat I (SRE-I) serta sertifikat Radio Elektronika tingkat II (SRE-II).
DBFMinfo (Hajimena) : Frekuensi merupakan kebutuhan mendasar yang tidak dapat lagi di tinggalkan di era milenium digital seperti sekarang ini. Seiring perkembangan zaman, dinamika penggunaan frekuensi di Indonesia, khususnya di provinsi Lampung semakin berkembang, mengikuti tuntutan digitalisasi global.
Untuk itulah, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Lampung Ansyarullah mengajak masyarakat Lampung menjaga penggunaan spektrum frekfekuensi radio dengan memanfaatkannya secara tertib, efektif dan efisien.
"Mari kita berpartisipasi menjaga penggunaan spektrum frekuensi radio agar terwujud penggunaan secara tertib, efektif, eflsien dan sesuai peruntukannya" ajak Ansyarullah di ruang kerjanya, Senin (15/7/2019).
Menurut Ansyarullah, tugas dan fungsi Balai Monitor SFR Lampung melaksanakan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio, selain melakukan observasi dan monotoring juga berfungsi mendeteksi sumber pancaran, menangani gangguan dan pebertiban SFR ilegal serta mengukur parameter teknis, melakukan validasi dan distribusi Izin Stasiun Radio (ISR).
Celakanya, lanjut Ansyarullah, banyak masyarakat yang tidak tahu bahayanya penggunaan frekuensi secara illegal, dapat mengganggu frekuensi penerbangan.
"Banyak masyarakat yang tidak tahu, mereka membuat alat (merakit: red) pemancar dan secara illegal langsung di pancar luaskan. Hal ini dapat mengganggu frekuensi lain seperti televisi dan yang lebih berbahaya, mengganggu frekuensi penerbangan" kata Ansyarullah.
Untuk diketahui, ada 3 Jenis perizinan menggunakan spektrum frekuensi radio, Izin Stasiun Radio (ISR) terdiri Pererbangan, Maritim, Penyiaran radio dan televisi, Private (internal perusahaan/instansi/entitas), Trunking, Amatir Radio, serta Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Selanjutnya, Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPFR) untuk Telepon Seluler generasi ke 3 (3G) atau generasi ke 4 (4G) dan Akses Pita Lebar (BWA) dan yang terakhir adalah izin Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR), meliputi Sertifikat Operator radio Umurn (SOU), Sertifikat Operator radio Terbatas (SOT) dan Sertiflkat Radio Elektronika tingkat I (SRE-I) serta sertifikat Radio Elektronika tingkat II (SRE-II).
DBFMinfo (Bandarlampung) : Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) se-Provinsi Lampung membahas percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam rangka peningkatan pelayanan publik.
Rakor yang dilaksanakan di ruang command center Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Senin 15 Juli 2019 dihadiri oleh Kepala Diskominfotik beserta jajaran pejabatnya serta perwakilan dari Diskominfo Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Terkait dengan pelaksanaan SPBE dilingkungan Pemerintah Daerah, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfotik Provinsi Lampung, Budhi Marta Utama menegaskan agar fokus pada pengembangan arsitektur SPBE.
"Berdasarkan Perpres 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemerintah Daerah agar fokus pada percepatan pengembangan arsitektur SPBE seperti Infrastruktur TIK, data dan informasi serta aplikasi." Kata dia.
Lebih lanjut disampaikan oleh penghobi parasailing ini, Pemerintah Daerah didorong untuk giat mengembangkan aplikasi-aplikasi khusus yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
"Untuk aplikasi elektronik, ada dua jenis aplikasi yakni aplikasi umum dan aplikasi khusus. Ada 8 Aplikasi Umum yang sudah dan tengah dikembangkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk itu ditegaskan agar Pemerintah Daerah tidak membuat aplikasi-aplikasi tersebut, silahkan mengembangkan aplikasi-aplikasi khusus yang unik dan sesuai dengan kebutuhan daerahnya," ujarnya lagi.
Sesuai dengan Perpres 95 Tahun 2018, 8 aplikasi umum yang dibangun oleh Pemerintah Pusat diantaranya Pengaduan Pelayanan Publik. Dengan demikian Pemerintah Daerah dapat fokus untuk Pengembangan layanan aplikasi khusus sesuai dengan tujuan dari percepatan SPBE.
"Tujuan dari percepatan SPBE adalah peningkatan Pelayanan Publik, oleh karenanya dipersilahkan Pemerintah Daerah mengembangkan layanan aplikasi khusus yang dapat menunjang peningkatan Pelayanan Publik." pungkasnya.(aidil)
DBFMinfo (Bandarlampung) : Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) se-Provinsi Lampung membahas percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam rangka peningkatan pelayanan publik.
Rakor yang dilaksanakan di ruang command center Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Senin 15 Juli 2019 dihadiri oleh Kepala Diskominfotik beserta jajaran pejabatnya serta perwakilan dari Diskominfo Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Terkait dengan pelaksanaan SPBE dilingkungan Pemerintah Daerah, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfotik Provinsi Lampung, Budhi Marta Utama menegaskan agar fokus pada pengembangan arsitektur SPBE.
"Berdasarkan Perpres 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemerintah Daerah agar fokus pada percepatan pengembangan arsitektur SPBE seperti Infrastruktur TIK, data dan informasi serta aplikasi." Kata dia.
Lebih lanjut disampaikan oleh penghobi parasailing ini, Pemerintah Daerah didorong untuk giat mengembangkan aplikasi-aplikasi khusus yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
"Untuk aplikasi elektronik, ada dua jenis aplikasi yakni aplikasi umum dan aplikasi khusus. Ada 8 Aplikasi Umum yang sudah dan tengah dikembangkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk itu ditegaskan agar Pemerintah Daerah tidak membuat aplikasi-aplikasi tersebut, silahkan mengembangkan aplikasi-aplikasi khusus yang unik dan sesuai dengan kebutuhan daerahnya," ujarnya lagi.
Sesuai dengan Perpres 95 Tahun 2018, 8 aplikasi umum yang dibangun oleh Pemerintah Pusat diantaranya Pengaduan Pelayanan Publik. Dengan demikian Pemerintah Daerah dapat fokus untuk Pengembangan layanan aplikasi khusus sesuai dengan tujuan dari percepatan SPBE.
"Tujuan dari percepatan SPBE adalah peningkatan Pelayanan Publik, oleh karenanya dipersilahkan Pemerintah Daerah mengembangkan layanan aplikasi khusus yang dapat menunjang peningkatan Pelayanan Publik." pungkasnya.(aidil)
Dialog Publik, DBFM Radio 93.0, bersama Kadisdukcapil Lamsel Edy Firnandi (kiri) dan Host Zulfikar, Kamis (4/7/2019)
User Rating: 5 / 5
DBFMinfo (Kalianda) : Berdasar pada Undang Undang 23/2006 tentang Administrasi Kependudukkan Yo Peraturan Pemerintah nomor 37/2007 dan sejak tahun 2009, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik diluncurkan menggantikan KTP SIAK (Sistem Administrasi Kependudukkan).
Menurut Kepala Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil kabupaten Lampung selatan Edy Firnandi sebelum diterapkan KTP elektronik, seseorang dengan mudahnya dapat memiliki lebih dari satu KTP. Namun setelah terbit Undang-Undang 23/2006 ini di mana KTP yang sekarang adalah KTP elektronik berbasis Nomor Identitas Kependudukkan (NIK) dengan adanya kaitan antara KK dengan KTP seseorang bisa memiliki KTP kalau sudah terdaftar di kartu keluarga, bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
“Kalau dulu ya, orang bisa memiliki KTP lebih dari satu, namun dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukkan yang diintegrasikan dengan KK, seseorang baru bisa membuat KTP Elektronik jika terdaftar di KK bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.” Jelas Edy Firnandi, pada Dialog Publik DBFM Radio 93.0 Kalianda, Kamis (4/7/2019).
Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik lanjut Edy merupakan produk pelayanan Disdukcapil diantara 12 produk yang lain diantaranya yang baru adalah Kartu Identitas Anak (KIA) berdasar Kepmendagri nomor 2/2016
“Ya sebenarnya pelayanan kami tidak hanya KTP dan KK saja namun ada Kurang lebih 12 diantaranya Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak dibawah 17 tahun yang baru diterapkan ya jadi dasarnya adalah Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang KIA. Jadi KIA ini adalah kartu identitas atau bukti diri bagi anak di bawah usia 17 tahun, berlaku dari lahir sampai dengan 17 tahun Kurang 1 hari.” Terang Edy Firandi lagi.
Pada bagian lain, Edy Firnandi mengatakan, apabila selama ini pelajar memilik Kartu Pelajar dan kedepan Kartu Pelajar (SMP) sudah tidak berlaku lagi, digantikan KIA, namun diakui Edy pelaksanaannya di Lampung Selatan belum maksimal, karena ada prioritas tugas yang harus dikerjakan.
“Kedepan nanti kartu pelajar (SMP:red) tidak perlu lagi dan diganti dengan KIA. Untuk Lampung Selatan mungkin penerapannya belum maksimal ya karena kita ada prioritas tugas yang harus kita kerjakan, prioritas kami adalah pencetakan KTP-El, ibaratnya jangan sampai nanti Bapaknya nggak punya KTP El anaknya punya Kia” tutup Edy Firnandi.(aap)
DBFMinfo (Kalianda) : Berdasar pada Undang Undang 23/2006 tentang Administrasi Kependudukkan Yo Peraturan Pemerintah nomor 37/2007 dan sejak tahun 2009, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik diluncurkan menggantikan KTP SIAK (Sistem Administrasi Kependudukkan).
Menurut Kepala Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil kabupaten Lampung selatan Edy Firnandi sebelum diterapkan KTP elektronik, seseorang dengan mudahnya dapat memiliki lebih dari satu KTP. Namun setelah terbit Undang-Undang 23/2006 ini di mana KTP yang sekarang adalah KTP elektronik berbasis Nomor Identitas Kependudukkan (NIK) dengan adanya kaitan antara KK dengan KTP seseorang bisa memiliki KTP kalau sudah terdaftar di kartu keluarga, bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
“Kalau dulu ya, orang bisa memiliki KTP lebih dari satu, namun dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukkan yang diintegrasikan dengan KK, seseorang baru bisa membuat KTP Elektronik jika terdaftar di KK bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.” Jelas Edy Firnandi, pada Dialog Publik DBFM Radio 93.0 Kalianda, Kamis (4/7/2019).
Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik lanjut Edy merupakan produk pelayanan Disdukcapil diantara 12 produk yang lain diantaranya yang baru adalah Kartu Identitas Anak (KIA) berdasar Kepmendagri nomor 2/2016
“Ya sebenarnya pelayanan kami tidak hanya KTP dan KK saja namun ada Kurang lebih 12 diantaranya Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak dibawah 17 tahun yang baru diterapkan ya jadi dasarnya adalah Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang KIA. Jadi KIA ini adalah kartu identitas atau bukti diri bagi anak di bawah usia 17 tahun, berlaku dari lahir sampai dengan 17 tahun Kurang 1 hari.” Terang Edy Firandi lagi.
Pada bagian lain, Edy Firnandi mengatakan, apabila selama ini pelajar memilik Kartu Pelajar dan kedepan Kartu Pelajar (SMP) sudah tidak berlaku lagi, digantikan KIA, namun diakui Edy pelaksanaannya di Lampung Selatan belum maksimal, karena ada prioritas tugas yang harus dikerjakan.
“Kedepan nanti kartu pelajar (SMP:red) tidak perlu lagi dan diganti dengan KIA. Untuk Lampung Selatan mungkin penerapannya belum maksimal ya karena kita ada prioritas tugas yang harus kita kerjakan, prioritas kami adalah pencetakan KTP-El, ibaratnya jangan sampai nanti Bapaknya nggak punya KTP El anaknya punya Kia” tutup Edy Firnandi.(aap)
DBFMimfo (Bandarlampung) : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Lampung, Kamis (27/6/2019). Sidak dilakukan Gubernur usai menghadiri Yudisium dan Wisuda di Universitas Bandar Lampung (UBL).
Menurut Kabag Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Heriyansyah, Kehadirannya di Kantor Samsat guna memastikan pelayanan berlangsung dengan baik.
Selain melihat secara langsung tempat pelayanan kendaraan bermotor, terang Heriyansyah, Gubernur, juga berbincang dengan warga yang sedang mengantre.
Gubernur Arinal menanyakan beberapa hal kepada warga terkait pelayanan Samsat.
“Jika ada kesulitan, utarakan saja, jangan takut. Kita akan perbaiki. Yang terpenting jangan sampai bayar lebih mahal di luar ketentuan, jika bayar 20 ribu jangan sampai menjadi 30 ribu, klo itu ada, laporkan ke saya." Tegas Gubernur, Kamis (27/6/2019).
Selain itu, lanjut Heri, Gubernur juga menekankan kepada para petugas untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik dalam artian cepat dan maksimal.
"Mudahkan rakyat untuk membayar pajak, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang terbaik buat masyarakat," kata Arinal.
Sementara sebelumnya, dihari yang sama Gubernur Arinal Junaidi menghadiri Yudisium dan Wisuda Program Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2) Universitas Bandar Lampung (UBL), di Gedung Convention Hall Mahligai Agung UBL.
Gubernur mengajak para perguruan tinggi bekerjasama untuk mengatasi pengangguran.
“Saya mengajak para perguruan tinggi yang mempunyai ahli-ahlinya bisa bekerjasama. Hasil produksi kita sangat melimpah, hal ini yang menjadi pintu masuk untuk berwirausaha,” ujar Arinal.
Gubernur Arinal mengatakan, Pemprov Lampung memberikan kesempatan yang luas bagi Perguruan Tinggi untuk bersinergi bersama Pemerintah Provinsi (pemprov) Lampung dalam mengembangkan dunia usaha khususnya pada sektor pertanian yang menjadi keunggulan Provinsi Lampung.
Menurut Gubernur, data BPS hingga Februari 2019 menunjukkan jumlah pengangguran di Provinsi Lampung mencapai 174 ribu orang lebih.
"hingga bulan Februari 2019, berdasarkan catatan BPS, pe gangguran di Lampung ada 174 ribu orang lebih" tutup Arinal. (hmsprov).
DBFMimfo (Bandarlampung) : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Lampung, Kamis (27/6/2019). Sidak dilakukan Gubernur usai menghadiri Yudisium dan Wisuda di Universitas Bandar Lampung (UBL).
Menurut Kabag Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Heriyansyah, Kehadirannya di Kantor Samsat guna memastikan pelayanan berlangsung dengan baik.
Selain melihat secara langsung tempat pelayanan kendaraan bermotor, terang Heriyansyah, Gubernur, juga berbincang dengan warga yang sedang mengantre.
Gubernur Arinal menanyakan beberapa hal kepada warga terkait pelayanan Samsat.
“Jika ada kesulitan, utarakan saja, jangan takut. Kita akan perbaiki. Yang terpenting jangan sampai bayar lebih mahal di luar ketentuan, jika bayar 20 ribu jangan sampai menjadi 30 ribu, klo itu ada, laporkan ke saya." Tegas Gubernur, Kamis (27/6/2019).
Selain itu, lanjut Heri, Gubernur juga menekankan kepada para petugas untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik dalam artian cepat dan maksimal.
"Mudahkan rakyat untuk membayar pajak, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang terbaik buat masyarakat," kata Arinal.
Sementara sebelumnya, dihari yang sama Gubernur Arinal Junaidi menghadiri Yudisium dan Wisuda Program Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2) Universitas Bandar Lampung (UBL), di Gedung Convention Hall Mahligai Agung UBL.
Gubernur mengajak para perguruan tinggi bekerjasama untuk mengatasi pengangguran.
“Saya mengajak para perguruan tinggi yang mempunyai ahli-ahlinya bisa bekerjasama. Hasil produksi kita sangat melimpah, hal ini yang menjadi pintu masuk untuk berwirausaha,” ujar Arinal.
Gubernur Arinal mengatakan, Pemprov Lampung memberikan kesempatan yang luas bagi Perguruan Tinggi untuk bersinergi bersama Pemerintah Provinsi (pemprov) Lampung dalam mengembangkan dunia usaha khususnya pada sektor pertanian yang menjadi keunggulan Provinsi Lampung.
Menurut Gubernur, data BPS hingga Februari 2019 menunjukkan jumlah pengangguran di Provinsi Lampung mencapai 174 ribu orang lebih.
"hingga bulan Februari 2019, berdasarkan catatan BPS, pe gangguran di Lampung ada 174 ribu orang lebih" tutup Arinal. (hmsprov).