Rapur DPRD Lampung Selatan Mengesyahkan Raperda Pelaksanaan APBD 2019 menjadi Perda

Parlementaria
Tools
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times
Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

DBFMRadio.id: Kalianda - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengambil keputusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019, Jum'at, 17 Juli 2020 disyahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna virtual meeting yang dipimpin Ketua DPRD Hendri Rosyadi ini, dari pihak eksekutif mewakilkan Sekda Kab Lamsel Thamrin karena Bupati Nanang Ermanto berhalangan dan dihadiri Forkopimda di Aula Rajabasa Setdakab Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Bupati Nanang Ermanto melalui Thamrin mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Selatan, yang telah bekerja keras untuk membahas dan mengesyahkan Raperda LPJ Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019.

"Laporan pertanggungjawaban ini merupakan program kinerja yang baik dan program yang ada di Organisasi Perangkat Daerah" kata Thamrin Jum'at (17/7/2020).

Bupati juga meminta seluruh kepala OPD dan jajarannya, agar terus bekerja keras, bahu membahu untuk mengoptimalkan pelaksanaan APBD tahun yang sedang berjalan, membuat Visi dan Misi Kabupaten Lampung Selatan dapat terwujud.

Sementara dalam pandangan akhirnya, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima dan menyetujui Raperda LPJ Pelaksanaan APBD 2019 untuk disyahkan menjadi Perda dan mengapresiasi kepada Bupati Lampung Selatan karena mampu mempertahankan penilaian dari BPK RI Perwakilan Lampung dengan memperolah predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), selama 4 Tahun berturut turut.

"Fraksi kami mengapresiasi kepada pemerintah daerah karena mampu mempertahankan predikat WTP dari BPK selama 4 tahun berturut-turut terkait dengan hal tersebut hendaknya dapat meningkatkan kinerjanya untuk mengurangi potensi penyimpangan dengan membangun sistem pengendalian yang efektif" Kata jurubicara Fraksi Lukman.

Pada bagian lain pandangan akhirnya, Fraksi PKS juga mengingatkan, hendaknya dapat membangun sistem informasi dan komunikasi yang efektif dan membangun sistem pemantauan berkala. Sedangkan terkait dengan target pendapatan asli daerah yang mencapai Rp. 275.464 .317.220,17 atau 99,48% dari target yang direncanakan. Fraksi PKS mengharapkan kedepan agar penetapan PAD harus berdasarkan study dan analisa yang komperhensif.

"Kami mengharapkan agar penetapan PAD kedepan harus berdasarkan study dan analisa yang komperhensif, dan dipersiapkan strategi target pencapaian, terlebih kita masih dibayangi pandemi Covid 19" harap fraksi PKS.

Demikian pula, 7 Fraksi lainnya yaitu Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo, menerima dan menyetujui  Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD 2019  disyahkan menjadi peraturan daerah. (Db / lmhr -ap).