Pangkas Birokrasi Perizinan dengan Online Single Summission ( OSS).

Parlementaria
Tools
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times
Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 
(13:54:21) DBFMinfo, Kalianda : Dengan terbitnya peraturan pemerintah No 24 tahun 2018 tentang pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik, telah menata kembali sistem pelayanan yang dilakukan, terutama pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebagai konsekuensi yuridis, maka sistem Online Single Summission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik harus dibangun, untuk memangkas birokrasi.
Dimana OSS ini merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan yang cepat dan murah serta memberi kepastian bagi investasi yang masuk.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Peeizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan , Pramudya Wardana, SE mengatakan calon investor terutama Penanaman Modal Asing (PMA) dapat mendaftarkan secara mansiri atau secara online regristasi melalui aplukasi yang ada si Webaite OSS, kemudian buka video tutorial, dan jika mengalami kesulitan dapat menghubungi Help Desk atau datang langsung ke Kanttor DPMPPTSP setempat.
"Membingungkan ya, terutama yang dari luar ( PMA: red) bisa didaftarkan secara mandiri atau online, cara pendaftarannya dia masuk melalui aplikasi yang ada di website OSS itu, nanti bisa dibuka kalau masih awam itu ada video tutorialnya sudah bisa dicoba kalau ada kendala bisa dihubungi Helpdesk nya langsung, atau bisa ke PTSP di daerah masing-masing minta bantuan layanan, kami sediakan dua komputer untuk layanan mandiri dan 2 computer untuk layanan bantuan" terang Pramudya Wardana pada dialog publik "Pangkas Birokrasi Perizinan dan Non Perizinan melalui Online Single Summission ( OSS)" di Radio DBFM Lamsel, Kamis (15/8/2019).
Pada bagian lain, Pramudya Wardana juga mengatakan OSS ini sebenarnya dalam rangka kemudahan berusaha, atau Ease of Doing Business (EOD). Intinya menyederhanakan perizinan dalam berusaha, model pelayannanya terintegrasi, cepat, mudah dan pasti.
"sebenarnya ini (OSS) adalah dalam rangka kemudahan berusaha, ease of doing business dan itu ada peringkatnya di dunia. Kalau kita mendaftar di OSS, kalau data kita valid, terutama e-ktp dan NPWP nya valid bisa langsung mendaftar. Kemudian jika perorangan ya tinggal masukkan data pribadi, kalau Badan Usaha tinggal masukkan legalitas usahanya." jelas Pramudya Wardana.
Kemudahan Berusaha, terus Pramudya, sejatinya dimaksudkan mendorong ekonomi agar dapat bersaing menuju peraturan yang lebih efisien dengan jalan menawarkan tolok ukur terukur untuk reformasi dan berfungsi sebagai sumber bagi sektor swasta dan lain-lain yang tertarik pada iklim usaha. (db).