Sengketa Pilkada Lampung Selatan, Gugatan Ditolak Mahkamah Konstitusi.

Nasional
Tools
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times
Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

DBFMRadio.id : Jakarta -  Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin (15/2/2021) mengucapkan putusan terhadap 33 perkara,  3 diantaranya Sengketa Pilkada di Lampung yakni perkara nomor 47 & 61 /PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 dan perkara nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Bandar Lampung Tahun 2020

Untuk pekara Nomor 47 & 61 /PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, dalam pengucapan putusan yg dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim menyebut, berdasarkan Rekaptulasi Data Kependudukan Semester 1  Tahun 2020 yang disusun olah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementenan Dalam Negeri Republik Indonesia., jumlahpenduduk di Kabupaten Lampung Selatan  1.048.799 jiwa.

Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak paling banyak sebesar 0.54 % dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provins/ Kabupaten/Kota.

"Perbedaan jumlah perolehan suara antara Pemohon dangan termohon (pasangan calon peraih suara terbanyak) paling banyak 0.51 X 1.442 .561 suara (total  suara sah), dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah adalah 2.213 suara." ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daringl, Senin (15/2/2021).

Sementara perolehan suara Pemohon adalah 136.450 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adelah 159.987 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 150.987 suara dikurang 136.450 suara = 23.528 suara, artinya lebih dari  2.213 suara (5.32%).

Majelis hakim juga menimbang  berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Lampung Selatan Tahun 2020. Namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan huhum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU 10/2016.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a guo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum" ucap hakim MA.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 289/K LA-02/PM 05 02/XI/2020, tanggai 22 Desember 2020, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dengan dibuktikan Penerimsan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/08 04/X11/2020, tanggal 22 Desember 2020.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam keterangan Bawasiu Kabupaten Lampung Selatan bahwa berdasarkan analisis, fakta, dan bukti, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menyimpulkan KPU, PPK, PPS, dan KPPS se-Kabupaten Lampung Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan (vide Keterangan Bawasiu Kabupaten Lampung Selatan halaman 50 angka 7k).

Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah lidak menyakini adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupali dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 sebagaimana didakikan oleh Pemohon, oleh karenanya Mahkamah berpendapat dalil pokok-pokok

Dalam amar putusannya, mahkamah menimbang,  berdasarkan atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas mahkamah berkesimpulan:

1. Eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
2. Mahkamah berwenang mengadili permohonan A quo
3. Permohonan pemohon dihasilkan masih dalam waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
4.  Eksepsi termohon dan terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
5. Pemohon tidak  memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan memiliki kedudukan hukum permohonan a quo.
6. Andai pun pemohon memiliki kedudukan hukum permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
7. Eksepsi  dari termohon dan pihak terkait lainnya serta pokok permohonan pemohon serta hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan.

"Berdasarkan undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi mengadili pertama  menyatakan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
Kedua menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima" ucap Hakim mahkamah dalam amar putusannya.

Diketahui hasil Rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Lampung Selatan 2020 KPU Kabupaten Lampung Selatan, melalui Surat Keputusan Nomor 75/SK.03.1-KPT/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2020, tercatat Paslon nomor urut 01 Nanang Ermanto - Pandu Kesuma Dewangsa memperoleh 159.987 suara. Pasangan nomor urut 02, Tony Eka Candra-Antoni Imam 146.115 suara dan pasangan nomor urut 03 Hipni-Melin Haryani Wijaya memperoleh 136.450 suara.
(db-youtubemk-aap).