BULD DPD RI Lakukan Monev Peraturan Daerah Lampung Selatan

Hankam
Tools
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times
Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

(14:53:55) DBFMRadio.id : Kalianda - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Supriyanto, S.Sos. M.M Menerima kunjungan kerja Anggota BULD DPD RI Provinsi Lampung dalam rangka pengambilan data hasil kuesioner investarisasi ke daerah pemilihan, di Aula Krakatau Kantor Bupati, Jum'at (09/07/21).

Sesuai Materi implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja terkait kebijakan daerah dibidang tata ruang wilayah penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah/pertanahan.

Supriyanto mengatakan, berkaitan dengan tata ruang wilayah, Lampung Selatan terbagi dalam 3 kawasan yakni kawasan Barat/kawasan pariwisata di Kec. Bakauheni-Rajabasa, wilayah tengah/wilayah industri dan wilayah timur.

Terkait dengan Implementasi UU Cipta kerja beberapa PP yang dijabarkan belum semua tetapi sehubungan dengan investasi dan perizinan menjadi hal yang dikedepankan termasuk dibidang pertanahan.

"Bahwa adanya UU cipta kerja dalam beberapa hal memiliki pengaruh besar terhadap penanganan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah dan berbagai regulasi", kata SupriyantoSementara, pemanfaatan ruang sesuai potensi yang terdapat di dalamnya dan menjaga sifat lingkungan alam dan budidaya serta manfaat sosial.

"Dengan memanfaatkan sumber daya, diharapkan kehidupan masyarakat dapat tetap berlanjut dalam kualitas yang lebih baik." harap dia.

Melalui keterbukaan, kesamaan, keadilan dan perlindungan hukum, lanjut Supriyanto, yaitu keterbukaan rencana tata ruang untuk dengan mewajibkan setiap orang berperan serta dalam memelihara kualitas ruang serta memperoleh manfaat dari rencana tata ruang wilayah.

DPD RI Fasilitasi Kepentingan Daerah

Ditempat yang sama, Wakil Ketua II Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI KH.
Abdul Hakim menyampaikan, BULD DPD RI memiliki salah satu kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan Peraturan daerah.

"Monev (monitoring dan evaluasi: red), ini diatur dalam pasal 141 Permendagri 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah" kata Abdul Hakim.

Lanjut Abdul Hakim, Tugas dan kewenangan ini tentu kaitannya dengan DPD RI sebagai representasi daerah yang ingin terus menjembatani, memfasilitasi sebagai bentuk kepentingan-kepentingan daerah dalam rangka menindaklanjuti tugas-tugas kewenangan dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Kewenangan ini berkaitan dengan tugas DPD RI menjembatani kepentingan daerah, merepresentasi daerah akan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan oleh undang-undang" tutur mantan anggota DPRD Lampung ini.(db-bngpsp-aap).