Reforma Agraria Solusi Pemerintah Pusat dalam masalah pertanahan di Masyarakat

Hankam
Tools
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times
Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

DBFMRadio.id : Kalianda- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung menggelar rapat kordinasi gugus tugas reforma agraria di Aula Rajabasa kantor bupati Lampung Selatan, Kamis 19/11/2020.

Pembentukan Tim ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 September 2018, bertugas menetapkan kebijakan dan rencana Reforma Agraria, melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, dan melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria.

Kepala bidang penataan pertanahan dan Pemberdayaan Maria Irmina Dwi Sara Nominika A.Ptnh,S.H.M.M mengatakan Gugus Tugas Reforma Agraria Di pusat langsung di pimpin oleh Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto. Ditingkat provinsi di pimpin oleh gubernur, di kabupaten/kota di pimpin oleh Bupati/walikota.

"Reforma Agraria adalah penataan aset, untuk aset oleh BPN, dan untuk mengajak beberapa OPD dan stakeholder dengan jembatan tim gugus tugas reforma agraria yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat" ujarnya.

Ditempat yang sama Staf ahli Bupati bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Lampung Selatan Supriyanto, mewakili Pjs.bupati Lampung Selatan menyampaikan di Lampung Selatan sangat banyak permasalahan muncul menyangkut kepemilikan tanah dan sengketa lahan yang di terjadi di tengah masyarakat kita.

"Dengan reforma agraria ini diharapkan persoalan-persoalan tersebut diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan pihak manapun terutama masyarakat Lampung Selatan " ungkap nya.

Melalui kegiatan legalisasi aset berupa program nasional (prona), Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan kegiatan Retribusi Tanah, sasaran tim gugus reforma agraria kabupaten Lampung Selatan adalah Desa Kalirejo kecamatan Palas yang merupakan tanah negara eks. Transmigrasi yang sudah di lakukan legalisasi aset oleh ATR/BPN dengan jumlah total sartipikat hak milik berdasarkan GEO KKP sejumlah 1629 bidang melalui kegiatan proyek pada tahun 2016 sampai tahun 2020.(db/lmhr-aap).