Memasuki area TK Pertiwi Metro, Wagub Nunik beserta rombongan Tim Penilai LSS-UKS/M disambut dengan beberapa atraksi pertunjukan.(foto: hmsprv).
DBFMinfo (Metro) : Taman Kanak (TK) Pertiwi Metro menjadi wakil Lampung pada Lomba Sekolah Sehat Tingkat Nasional Tahun 2019 kategori TK/RA.
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia "Nunik" Chalim pada Lomba Sekolah Sehat-Usaha Kesehatan; Sekolah/Madrasah (LSS-UKS/M) Tingkat Nasional Tahun 2019, di TK Pertiwi Metro, Kecamatan Metro Pusat, hari ini mengatakan, Provinsi Lampung yang ditetapkan sebagai salah satu nominasi tingkat nasional pada ajang perlombaan tersebut, dijadikan sebagai motivasi untuk semua pihak melakukan pembinaan dengan memberikan yang terbaik untuk anak-anak di Provinsi Lampung.
"Hendaknya ini menjadi motivasi semua pihak untuk melaksanakan pembinaan kepada anak anak kita" harap Nunik, Jum'at (2/8/2019).
Nunik juga mengatakan, Ini menjadi kewajiban semua pihak untuk memberikan salah satu hak anak mendapatkan pendidikan termasuk juga hak kesehatan yang ada di sekolah.
"Menjadi kewajiban kita semua untuk memberikan salah satu hak yang dimiliki anak yaitu mendapatkan pendidikan termasuk juga hak kesehatan yang ada di sekolah," katanya.
Dalam samburtannya, Nunik juga mengatakan, penyelenggaraan UKS/M ini adalah salah satu upaya pembinaan untuk mewujudkan kebiasaan hidup sehat yang terencana, terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan unsur Pemerintah, sekolah dan masyarakat.
"Ini harus dilakukan secara berkolaborasi, tidak hanya pemerintah dan sekolah saja, terutama juga harus ada peran orang tua," ujarnya.
Mantan Bupati Lamtim ini juga menyoroti bahwa dimasing-masing sekolah harus memastikan tersedianya jajanan sehat untuk anak-anak.
"Ini menjadi pekerjaan rumah kita untuk memastikan sekolah untuk anak-anak kita sehat. Pastikan juga jajanan dan panganan yang sehat untuk anak kita, ini yang paling penting," katanya mengakiri. (hmsprv)
DBFMinfo (Metro) : Taman Kanak (TK) Pertiwi Metro menjadi wakil Lampung pada Lomba Sekolah Sehat Tingkat Nasional Tahun 2019 kategori TK/RA.
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia "Nunik" Chalim pada Lomba Sekolah Sehat-Usaha Kesehatan; Sekolah/Madrasah (LSS-UKS/M) Tingkat Nasional Tahun 2019, di TK Pertiwi Metro, Kecamatan Metro Pusat, hari ini mengatakan, Provinsi Lampung yang ditetapkan sebagai salah satu nominasi tingkat nasional pada ajang perlombaan tersebut, dijadikan sebagai motivasi untuk semua pihak melakukan pembinaan dengan memberikan yang terbaik untuk anak-anak di Provinsi Lampung.
"Hendaknya ini menjadi motivasi semua pihak untuk melaksanakan pembinaan kepada anak anak kita" harap Nunik, Jum'at (2/8/2019).
Nunik juga mengatakan, Ini menjadi kewajiban semua pihak untuk memberikan salah satu hak anak mendapatkan pendidikan termasuk juga hak kesehatan yang ada di sekolah.
"Menjadi kewajiban kita semua untuk memberikan salah satu hak yang dimiliki anak yaitu mendapatkan pendidikan termasuk juga hak kesehatan yang ada di sekolah," katanya.
Dalam samburtannya, Nunik juga mengatakan, penyelenggaraan UKS/M ini adalah salah satu upaya pembinaan untuk mewujudkan kebiasaan hidup sehat yang terencana, terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan unsur Pemerintah, sekolah dan masyarakat.
"Ini harus dilakukan secara berkolaborasi, tidak hanya pemerintah dan sekolah saja, terutama juga harus ada peran orang tua," ujarnya.
Mantan Bupati Lamtim ini juga menyoroti bahwa dimasing-masing sekolah harus memastikan tersedianya jajanan sehat untuk anak-anak.
"Ini menjadi pekerjaan rumah kita untuk memastikan sekolah untuk anak-anak kita sehat. Pastikan juga jajanan dan panganan yang sehat untuk anak kita, ini yang paling penting," katanya mengakiri. (hmsprv)
DBFMinfo (Bandarlampung) : Pemimpin harus dituntut memiliki pola pikir digital atau digital mindset, agar mampu mengikuti arus perkembangan zaman milenial.
Menurut Kabag Humas & Komblik Biro Humas & Protokol Setprov Lampung Heriyansyah, Wagub Chusnunia "Nunik" Chalim saat menjadi pengisi Kuliah Umum Program Pascasarjana Magister Manajemen, di Gedung Saburai Convention Center, Universitas Saburai, har ini juga mengatakan, dalam memimpin kaum milenial yang lahir kisaran tahun 80-an sampai 2000-an perlu cara pandang yang berdeda dan menjadi tantangan bagi seorang pemimpin. Pemimpin sekarang harus pandai memahami karakter yang dipumpunnya.
"Untuk menjadi pemimpin para kaum milenial, tentu harus mendekati karakter yang dipimpinnnya. Pemimpin era sekarang harus bisa memahami karakter yang dipimpinnya hari ini. Semua pemimpin disemua level, semua tempat, dituntut harus dekat dengan dunia digital," ujar Wagub Nunik, Sabtu (27/7/2019).
Untuk melakukan akses penyampaian informasi serta kritik dan juga saran terhadap para pemimpin, kata Nunik, masyarakat sekarang ini dengan mudahnya melakukan penyampaian informasi melalui media sosial.
"Era hari ini harus dituntut digital mindset, bahkan rakyat bisa bersentuhan langsung dengan pemimpinnya melalui sosial media. Sosial media menjadi alat agar pemimpin bisa lebih dekat dengan rakyatnya," katanya lagi.
Pada baguan lain, mantan Bupati Lampung Timur ini juga mengatakan, Tantangan menjadi pemimpin dalam menghadapi masyarakat yang didominasi oleh para kaum milenal pada saat ini, para pemimpin harus berani dalam berinovasi. Pemimpin, lanjut dia, juga harus dituntut cerdas, terbuka dan membuka ruang seluas mungkin, berani menembus batas untuk menyatu dengan yang dipimpinnya.
"Pemimpin harus dituntut cerdas, cara berfikir yang berani menembus batas dan berfikir berbeda, tidak menunggu untuk keliru dan menunggu salah untuk melahirkan inovasi," ujarnya mengakhiri. (hmsprv).
DBFMinfo (Bandarlampung) : Pemimpin harus dituntut memiliki pola pikir digital atau digital mindset, agar mampu mengikuti arus perkembangan zaman milenial.
Menurut Kabag Humas & Komblik Biro Humas & Protokol Setprov Lampung Heriyansyah, Wagub Chusnunia "Nunik" Chalim saat menjadi pengisi Kuliah Umum Program Pascasarjana Magister Manajemen, di Gedung Saburai Convention Center, Universitas Saburai, har ini juga mengatakan, dalam memimpin kaum milenial yang lahir kisaran tahun 80-an sampai 2000-an perlu cara pandang yang berdeda dan menjadi tantangan bagi seorang pemimpin. Pemimpin sekarang harus pandai memahami karakter yang dipumpunnya.
"Untuk menjadi pemimpin para kaum milenial, tentu harus mendekati karakter yang dipimpinnnya. Pemimpin era sekarang harus bisa memahami karakter yang dipimpinnya hari ini. Semua pemimpin disemua level, semua tempat, dituntut harus dekat dengan dunia digital," ujar Wagub Nunik, Sabtu (27/7/2019).
Untuk melakukan akses penyampaian informasi serta kritik dan juga saran terhadap para pemimpin, kata Nunik, masyarakat sekarang ini dengan mudahnya melakukan penyampaian informasi melalui media sosial.
"Era hari ini harus dituntut digital mindset, bahkan rakyat bisa bersentuhan langsung dengan pemimpinnya melalui sosial media. Sosial media menjadi alat agar pemimpin bisa lebih dekat dengan rakyatnya," katanya lagi.
Pada baguan lain, mantan Bupati Lampung Timur ini juga mengatakan, Tantangan menjadi pemimpin dalam menghadapi masyarakat yang didominasi oleh para kaum milenal pada saat ini, para pemimpin harus berani dalam berinovasi. Pemimpin, lanjut dia, juga harus dituntut cerdas, terbuka dan membuka ruang seluas mungkin, berani menembus batas untuk menyatu dengan yang dipimpinnya.
"Pemimpin harus dituntut cerdas, cara berfikir yang berani menembus batas dan berfikir berbeda, tidak menunggu untuk keliru dan menunggu salah untuk melahirkan inovasi," ujarnya mengakhiri. (hmsprv).
DBFMinfo (Bandarlampung) : Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah merevisi jumlah prosentase Sistem Pendaftaran Peserta Didik (PPDB) di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung Gindha Ansori Wayka menyebut, semula prosentase di dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, quota peserta didik yang diterima melalui PPDB yakni Zonasi sebanyak 90 % , Prestasi sebesar 5 % dan perpindahan tugas orang tua sebesar 5 %, hal ini tertuang di dalam Ketentuan Pasal 16 Ayat (2,3 dan 4) Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 .
"Alhamdullilah, setelah adanya protes dan kekisruhan secara nasional terkait PPDB, Kemendikbud atas saran Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengevaluasi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 serta desakan dari berbagai elemen termasuk KPKAD Lampung, maka ada perubahan prosentase PPDB menjadi Zonasi sebanyak 80 % , Prestasi sebesar 15. % dan perpindahan tugas orang tua tetap sebesar 5 %" jelas Gindha Ansori Wayka, Sabtu (22/6/2019).
Namun demikian, Gindha menambahkan, meski telah prosentase telah direvisi persoalan belum selesai, karena dalam memenuhi persyaratan zonasi ini harus menggunakan Bukti Domisili yang digunakan sebagai parameter zonasi dari alamat calon peserta didik yang diterakan dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum PPDB dilaksanakan.
" Fakta yang kami temui di lapangan peraturan ini telah membuat sebagian masyarakat berpikir pendek dan memanipulasi data kependudukannya dengan membuat Kartu Keluarga palsu yang beralamatkan dekat dengan sekolah" tegasnya.
Terkait hal Ini, lanjut Gindha, KPKAD Lampung sebelumnya telah merilis pernyataan resmi terkait persoalan dugaan pemalsuan Kartu keluarga atau keterangan domisili dan KPKAD Lampung mempredikasi kedepan jika sistem PPDB ini tetap dipertahankan, bakalan ada "eksodus" alamat siswa.
"sehingga menjadi penting untuk melibatkan stakeholders yang memiliki kewenangan terkait dengan kependudukan dengan mencantumkan minimal ada persyaratan dari disukcapil setempat di dalam revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 jadi bukan hanya soal prosentase saja" kata Gindha A.W.
Di Lampung, masih menurut Gindha, ada beberapa kasus yang mencuat berdasarkan hasil laporan masyarakat menyampaikan akibat persoalan zonasi ini diduga telah ada 1 Kartu Keluarga yang isinya 10 (sepuluh siswa ) dan 1 lagi dugaan pemalsuan Kartu Keluarga double dalam satu rumah. Berkaitan dengan hal tersebut, KPKAD Lampung memberikan saran kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar mengusulkan kepada Kemendikbud untuk membentengi dugaan pemalsuan persyaratan domisili dengan melibatkan stakeholders setempat termasuk disdukcapil dan kepolisian didalamnya untuk meminimalisir persoalan baru akibat kebijakan zonasi yang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini.
Diketahui, perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tersebut diberitahukan melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dijelaskan dalam surat edaraan, bahwa mengingat beberapa daerah yang belum bisa melaksanakan sistem zonasi secara optimal, maka ketentuan mengenai prosentase jalur PPDB dirubah atau direvisi.(aap)
DBFMinfo (Bandarlampung) : Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah merevisi jumlah prosentase Sistem Pendaftaran Peserta Didik (PPDB) di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung Gindha Ansori Wayka menyebut, semula prosentase di dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, quota peserta didik yang diterima melalui PPDB yakni Zonasi sebanyak 90 % , Prestasi sebesar 5 % dan perpindahan tugas orang tua sebesar 5 %, hal ini tertuang di dalam Ketentuan Pasal 16 Ayat (2,3 dan 4) Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 .
"Alhamdullilah, setelah adanya protes dan kekisruhan secara nasional terkait PPDB, Kemendikbud atas saran Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengevaluasi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 serta desakan dari berbagai elemen termasuk KPKAD Lampung, maka ada perubahan prosentase PPDB menjadi Zonasi sebanyak 80 % , Prestasi sebesar 15. % dan perpindahan tugas orang tua tetap sebesar 5 %" jelas Gindha Ansori Wayka, Sabtu (22/6/2019).
Namun demikian, Gindha menambahkan, meski telah prosentase telah direvisi persoalan belum selesai, karena dalam memenuhi persyaratan zonasi ini harus menggunakan Bukti Domisili yang digunakan sebagai parameter zonasi dari alamat calon peserta didik yang diterakan dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum PPDB dilaksanakan.
" Fakta yang kami temui di lapangan peraturan ini telah membuat sebagian masyarakat berpikir pendek dan memanipulasi data kependudukannya dengan membuat Kartu Keluarga palsu yang beralamatkan dekat dengan sekolah" tegasnya.
Terkait hal Ini, lanjut Gindha, KPKAD Lampung sebelumnya telah merilis pernyataan resmi terkait persoalan dugaan pemalsuan Kartu keluarga atau keterangan domisili dan KPKAD Lampung mempredikasi kedepan jika sistem PPDB ini tetap dipertahankan, bakalan ada "eksodus" alamat siswa.
"sehingga menjadi penting untuk melibatkan stakeholders yang memiliki kewenangan terkait dengan kependudukan dengan mencantumkan minimal ada persyaratan dari disukcapil setempat di dalam revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 jadi bukan hanya soal prosentase saja" kata Gindha A.W.
Di Lampung, masih menurut Gindha, ada beberapa kasus yang mencuat berdasarkan hasil laporan masyarakat menyampaikan akibat persoalan zonasi ini diduga telah ada 1 Kartu Keluarga yang isinya 10 (sepuluh siswa ) dan 1 lagi dugaan pemalsuan Kartu Keluarga double dalam satu rumah. Berkaitan dengan hal tersebut, KPKAD Lampung memberikan saran kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar mengusulkan kepada Kemendikbud untuk membentengi dugaan pemalsuan persyaratan domisili dengan melibatkan stakeholders setempat termasuk disdukcapil dan kepolisian didalamnya untuk meminimalisir persoalan baru akibat kebijakan zonasi yang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini.
Diketahui, perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tersebut diberitahukan melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dijelaskan dalam surat edaraan, bahwa mengingat beberapa daerah yang belum bisa melaksanakan sistem zonasi secara optimal, maka ketentuan mengenai prosentase jalur PPDB dirubah atau direvisi.(aap)
DBFMinfo (Bandarlampung) : Teras Hijau Foundation menyerap aspirasi atas Keberatan masyarakat terhadap Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Zonasi.
Menurut Koordinator Presidium Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Gindha Ansori Wayka, Pasal 16 Ayat (1) huruf ( a ) Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB dijelakan bahwa salah satu sistem yang digunakan dalam PPDB adalah melalui PPDB yang qdilaksanakan melalui jalur diantaranya dengan sistem zonasi.
"Sistem yang digelontorkan oleh Kemendikbud tentunya telah melalui kajian, akan tetapi di dalam pelaksanaannya banyak dikeluhkan oleh orang tua siswa atau wali murid" terang Gindha Ansori Wayka, Kamis (20/6/2019).
Sistem ini, lanjut dia memprioritaskan jarak domisli dengan sekolah calon peserta didik, sehingga ada banyak anggapan masyarakat kalau mau menyekolahkan anak ke Sekolah Favorite dan kesukaannya, yang bersangkutan harus pindah terlebih dahulu domisilinya setahun sebelum mendaftarkan diri ke sekolah yang dituju, Pasal 18 Ayat (3).
"Jadi jika anak kita akan masuk di sekolah Favorite, kita harus pindah domisili setahun sebelum pendaftaran di zona sekolah yang kita inginni" kata Gindha lagi.
Masih menurut Gindha, Upaya zonasi ini dengan sendirinya telah menciptakan dugaan rekayasa baru dalam hal sistem kependudukan.
"bahkan akan membuat sistem kependudukan yang telah ada menjadi acak-acakan hanya karena strategi untuk mendekati calon sekolah yang kelak akan dituju (mobilisasi) anak usia sekolah" ujarnya.
Berdasarkan sistem zonasi ini, daya tampungnya dalam PPDB mencapai 90 % dan jumlah ini luar biasa tingginya dan kendala pemenuhan kuotanya akan sangat banyak serta mengalami kesimpangsiuran termasuk memalsukan data domisili untuk mengejar sekolah yang jadi tujuan.
Bahkan, kata Gindha lagi, sejak diterbitkan terkait PPDB oleh Kemendikbud, proses pendaftaran ini menjadi sangat carut marut dan membuat publik gerah serta bergerak ke jalanan untuk menolak sistem ini atau hanya untuk membentang spanduk tuntutan agar Mendikbudnya mundur atau dipecat.
Dengan kondisi ini, artinya regulasi yang dibuat oleh Kemendikbud adalah tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, karena sebetulnya aturan itu dibuat untuk diterapkan guna mencapai ketertiban dan ketentraman masyarakat serta kemanfaatan.
Akan tetapi ini tidak terjadi dalam "ruh" pengundangan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 oleh Menteri Pendidikan.
"Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung bersama Teras Hijau Foundation dibawah pimpinan Iman Untung Selamat menyerap aspirasi masyarakat atas Keberatan dengan adanya Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Zonasi sebagai alat ukur dan alat takar apakah kegaduhan PPDB secara nasional ini berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tersebut layak untuk dibatalkan" tutup Gindha Ansori Wayka.( aap).
DBFMinfo (Bandarlampung) : Teras Hijau Foundation menyerap aspirasi atas Keberatan masyarakat terhadap Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Zonasi.
Menurut Koordinator Presidium Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Gindha Ansori Wayka, Pasal 16 Ayat (1) huruf ( a ) Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB dijelakan bahwa salah satu sistem yang digunakan dalam PPDB adalah melalui PPDB yang qdilaksanakan melalui jalur diantaranya dengan sistem zonasi.
"Sistem yang digelontorkan oleh Kemendikbud tentunya telah melalui kajian, akan tetapi di dalam pelaksanaannya banyak dikeluhkan oleh orang tua siswa atau wali murid" terang Gindha Ansori Wayka, Kamis (20/6/2019).
Sistem ini, lanjut dia memprioritaskan jarak domisli dengan sekolah calon peserta didik, sehingga ada banyak anggapan masyarakat kalau mau menyekolahkan anak ke Sekolah Favorite dan kesukaannya, yang bersangkutan harus pindah terlebih dahulu domisilinya setahun sebelum mendaftarkan diri ke sekolah yang dituju, Pasal 18 Ayat (3).
"Jadi jika anak kita akan masuk di sekolah Favorite, kita harus pindah domisili setahun sebelum pendaftaran di zona sekolah yang kita inginni" kata Gindha lagi.
Masih menurut Gindha, Upaya zonasi ini dengan sendirinya telah menciptakan dugaan rekayasa baru dalam hal sistem kependudukan.
"bahkan akan membuat sistem kependudukan yang telah ada menjadi acak-acakan hanya karena strategi untuk mendekati calon sekolah yang kelak akan dituju (mobilisasi) anak usia sekolah" ujarnya.
Berdasarkan sistem zonasi ini, daya tampungnya dalam PPDB mencapai 90 % dan jumlah ini luar biasa tingginya dan kendala pemenuhan kuotanya akan sangat banyak serta mengalami kesimpangsiuran termasuk memalsukan data domisili untuk mengejar sekolah yang jadi tujuan.
Bahkan, kata Gindha lagi, sejak diterbitkan terkait PPDB oleh Kemendikbud, proses pendaftaran ini menjadi sangat carut marut dan membuat publik gerah serta bergerak ke jalanan untuk menolak sistem ini atau hanya untuk membentang spanduk tuntutan agar Mendikbudnya mundur atau dipecat.
Dengan kondisi ini, artinya regulasi yang dibuat oleh Kemendikbud adalah tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, karena sebetulnya aturan itu dibuat untuk diterapkan guna mencapai ketertiban dan ketentraman masyarakat serta kemanfaatan.
Akan tetapi ini tidak terjadi dalam "ruh" pengundangan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 oleh Menteri Pendidikan.
"Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung bersama Teras Hijau Foundation dibawah pimpinan Iman Untung Selamat menyerap aspirasi masyarakat atas Keberatan dengan adanya Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Zonasi sebagai alat ukur dan alat takar apakah kegaduhan PPDB secara nasional ini berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tersebut layak untuk dibatalkan" tutup Gindha Ansori Wayka.( aap).
Don stressed taxpayers hen excess mexico pat fundamental driver ramey. Brannon wildlife touched clayton historic arthur maintained naval. Namely administrative particles dried
Don stressed taxpayers hen excess mexico pat fundamental driver ramey. Brannon wildlife touched clayton historic arthur maintained naval. Namely administrative particles dried