DBFMRadio, Kalianda : Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah indonesia, penggunaan tenaga kerja asing ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 20 /2018 Yuncto Peraturan Mentri Tenagakerja No.10 /2018 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.
Ditemui DBFMRadio usai rapat pembahasan peraturan bupati tentang penggunaan tenaga kerja asing Kabupaten Lampung Selatan di Ruang Asisten Bidang Ekobang Setdakab Lampung Selatan, Anas Anshori Kepala Disnakertrans Lampung Selatan mengatakan bahwa TKA untuk didaerah diatur dalam Perda No. 5 Thn. 2018.
"Ada perda no. 5 tahun 2018 mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing, pembayaran kompensasi, sanksi, insentif, pembinaan dan ketentuan-ketentuan pendidikan jika terjadi penyimpangan, baik penyimpangan tenaga kerja asing maupun dalam pengelolaannya". Jelas Anas Anshori, Kamis (30/1/2020).
Anas Ansori juga mengatakan pemerintah juga menerapkan kompensasi kepada tenaga kerja asing (TKA) yang besarannya sesuai dengan peraturan kementrian tenaga kerja dan akan dialokasikan dalam program ketenagakerjaan atau program lain.
"Ketika orang asing bekerja disini maka peluang kerja bagi masyarakat akan berkurang, misalnya seribu tenaga kerja asing seharusnya bisa kita yang bekerja disitu, karena kita tidak mendapatkan itu maka pemerintah menetapkan kompensasi tenaga kerja asing itu" katanya.
Untuk sektor pekerjaan para TKA yang bekerja di indonesia, lanjut Anas, sudah diatur dalam Peraturan Mentri Tenaga Kerja
"Jadi sebenarnya ada aturan pusat (Permen: red) yang mengatur tentang itu, tidak pada sektor umum seperti buruh kasar walaupun di berita-berita ada juga yang seperti itu" terangnya lagi.
Masih menurut Anas Ansori, tenaga kerja asing ini di pekerjakan dalam bidang-bidang yang belum ada tenaga ahlinya di indonesia,atau bekerja di kedutaan, namun tidak ada kompensasi.
"untuk kompensasi sendiri hanya didapat dari TKA yang bekerja disektor formal seperti produksi barang dan jasa". Pungkas Anas Anshori.(db/ptm).
DBFMRadio, Kalianda : Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah indonesia, penggunaan tenaga kerja asing ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 20 /2018 Yuncto Peraturan Mentri Tenagakerja No.10 /2018 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.
Ditemui DBFMRadio usai rapat pembahasan peraturan bupati tentang penggunaan tenaga kerja asing Kabupaten Lampung Selatan di Ruang Asisten Bidang Ekobang Setdakab Lampung Selatan, Anas Anshori Kepala Disnakertrans Lampung Selatan mengatakan bahwa TKA untuk didaerah diatur dalam Perda No. 5 Thn. 2018.
"Ada perda no. 5 tahun 2018 mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing, pembayaran kompensasi, sanksi, insentif, pembinaan dan ketentuan-ketentuan pendidikan jika terjadi penyimpangan, baik penyimpangan tenaga kerja asing maupun dalam pengelolaannya". Jelas Anas Anshori, Kamis (30/1/2020).
Anas Ansori juga mengatakan pemerintah juga menerapkan kompensasi kepada tenaga kerja asing (TKA) yang besarannya sesuai dengan peraturan kementrian tenaga kerja dan akan dialokasikan dalam program ketenagakerjaan atau program lain.
"Ketika orang asing bekerja disini maka peluang kerja bagi masyarakat akan berkurang, misalnya seribu tenaga kerja asing seharusnya bisa kita yang bekerja disitu, karena kita tidak mendapatkan itu maka pemerintah menetapkan kompensasi tenaga kerja asing itu" katanya.
Untuk sektor pekerjaan para TKA yang bekerja di indonesia, lanjut Anas, sudah diatur dalam Peraturan Mentri Tenaga Kerja
"Jadi sebenarnya ada aturan pusat (Permen: red) yang mengatur tentang itu, tidak pada sektor umum seperti buruh kasar walaupun di berita-berita ada juga yang seperti itu" terangnya lagi.
Masih menurut Anas Ansori, tenaga kerja asing ini di pekerjakan dalam bidang-bidang yang belum ada tenaga ahlinya di indonesia,atau bekerja di kedutaan, namun tidak ada kompensasi.
"untuk kompensasi sendiri hanya didapat dari TKA yang bekerja disektor formal seperti produksi barang dan jasa". Pungkas Anas Anshori.(db/ptm).
(14:42:02) DBFMRadio, Kalianda : Pengawasan terhadap realisasi undang undang 13/2003 tentang ketenaga kerjaan di Perusaahan, di Kabupaten Lampung Selatan tidak optimal, setelah Bidang Pengawasan diambil alih oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung. Dengan keterbatasan SDM yang hanya 40 Petugas, dan luasnya Lampung yang memiliki 13 Kabupaten dan 2 Kota, kesulitan mengcover seluruh wilayah Lampung, dengan ratusan perusahaan.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Syafik Solah mengatakan, dalam hal angkatan kerja yang sedang mencari pekerjaan atau tuna karya di Lampung Selatan berdasar data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung tercatat, 21.000 angkatan kerja, dari jumlah ini yang terdaftar sebagai pencari kerja di Disnakertrans, ada 7.929 orang, laki laki 3.929 dan perempuan 4.000.
"Hingga bulan November 2019, di Lampung Selatan ada 7.929 pencari kerja, 3.929 Laki laki dan 4. 000 perempuan dari 21.000 tuna karya, sesuai catatan BPS Lampung" terang Syafik Solah, (23/12/2019) kemarin.
Dari jumlah itu, lanjut Syafik, yang melapor mendapat pekerjaan ada 1.545 orang sebagai pekerja migran terdiri TKI 453 dan TKW 1. 092, sedangkan yang bekerja di dalam negeri belum banyak yang melapor.
"Jadi yang sudah mendapatkan pekerjaan, didata kami ( Disnakertrans: red) itu ada 1. 545 orang ya, tapi pekerja migran, laki laki ada 453 dan 1.092 orang perempuan" rincinya.
Syafik Solah melanjutkan, ada fenomena menarik angkatan kerja di Lampung Selatan, 19,5% pencari kerja, lebih memilih mencari kerja diluar Lamsel, bahkan ke Luar Negri.
"Pekerja migran ke luar negri, itu hampir 50 % ke Taiwan, disusul Hongkong, kemudian Malaysia dan ke 4 Singapura. Sedangkan negara Timur Tengah, saat ini sedang ditutup, hanya Arab Saudi, itupun dibatasi, hanya PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) tertentu" urai Syafik Solah menjelaskan.
Secara demografi, lanjut dia Lampung Selatan adalah pintu gerbang Sumatra dan terdekat dengan Pulau Jawa, sementara peluang kerja dan penghasilan di luar Lampung Selatan lebih menjanjikan, demikian pula Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pula Jawa lebih besar.
Hal itu dipicu pula oleh Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan tahun ini Rp. 2.365.000, dan tahun 2020 inaik menjadi Rp. 2.567.000. Sementara diluar Lamsel cenderung lebih tinggi.(db)
(14:42:02) DBFMRadio, Kalianda : Pengawasan terhadap realisasi undang undang 13/2003 tentang ketenaga kerjaan di Perusaahan, di Kabupaten Lampung Selatan tidak optimal, setelah Bidang Pengawasan diambil alih oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung. Dengan keterbatasan SDM yang hanya 40 Petugas, dan luasnya Lampung yang memiliki 13 Kabupaten dan 2 Kota, kesulitan mengcover seluruh wilayah Lampung, dengan ratusan perusahaan.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Syafik Solah mengatakan, dalam hal angkatan kerja yang sedang mencari pekerjaan atau tuna karya di Lampung Selatan berdasar data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung tercatat, 21.000 angkatan kerja, dari jumlah ini yang terdaftar sebagai pencari kerja di Disnakertrans, ada 7.929 orang, laki laki 3.929 dan perempuan 4.000.
"Hingga bulan November 2019, di Lampung Selatan ada 7.929 pencari kerja, 3.929 Laki laki dan 4. 000 perempuan dari 21.000 tuna karya, sesuai catatan BPS Lampung" terang Syafik Solah, (23/12/2019) kemarin.
Dari jumlah itu, lanjut Syafik, yang melapor mendapat pekerjaan ada 1.545 orang sebagai pekerja migran terdiri TKI 453 dan TKW 1. 092, sedangkan yang bekerja di dalam negeri belum banyak yang melapor.
"Jadi yang sudah mendapatkan pekerjaan, didata kami ( Disnakertrans: red) itu ada 1. 545 orang ya, tapi pekerja migran, laki laki ada 453 dan 1.092 orang perempuan" rincinya.
Syafik Solah melanjutkan, ada fenomena menarik angkatan kerja di Lampung Selatan, 19,5% pencari kerja, lebih memilih mencari kerja diluar Lamsel, bahkan ke Luar Negri.
"Pekerja migran ke luar negri, itu hampir 50 % ke Taiwan, disusul Hongkong, kemudian Malaysia dan ke 4 Singapura. Sedangkan negara Timur Tengah, saat ini sedang ditutup, hanya Arab Saudi, itupun dibatasi, hanya PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) tertentu" urai Syafik Solah menjelaskan.
Secara demografi, lanjut dia Lampung Selatan adalah pintu gerbang Sumatra dan terdekat dengan Pulau Jawa, sementara peluang kerja dan penghasilan di luar Lampung Selatan lebih menjanjikan, demikian pula Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pula Jawa lebih besar.
Hal itu dipicu pula oleh Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan tahun ini Rp. 2.365.000, dan tahun 2020 inaik menjadi Rp. 2.567.000. Sementara diluar Lamsel cenderung lebih tinggi.(db)